Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BI Dorong Peran Industri dalam Mengembangkan Open Banking

Rabu, 1 April 2020 22:09 WIB
Perry Warjiyo
Perry Warjiyo

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah seretnya ekonomi global, Bank Indonesia yang dipimpin, Perry Warjiyo mendorong peran industri untuk membangun arah pengembangan open banking dalam kerangka sistem pembayaran di Indonesia melalui keterlibatan penyusunan Standar Open API (Application Programming Interface), dan keterhubungan (interlink) antara bank dengan financial technology (fintech).

Keterlibatan tersebut, diwujudkan dengan memberikan kesempatan kepada industri dan publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas Consultative Paper mengenai Standar Open API dalam rangka open banking dan interlink bank dengan fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

“Standar Open API memungkinkan perbankan dan fintech untuk membuka data dan informasi keuangan yang terkait dengan transaksi pembayaran dari nasabah secara resiprokal. Hal ini kemudian didukung oleh kerja sama kontraktual penggunaan teknologi API secara terbuka,” demikian disampaikan Bank Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/04).

BI menyebut, standar Open API ini merupakan perwujudan visi 2 dan visi 3 dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BPSPI) 2025, yakni untuk mendukung implementasi open banking di area transaksi pembayaran dalam rangka mendorong transformasi digital oleh perbankan maupun interlink antara bank dan fintech.

Baca juga : Terpukul Corona, Industri Pelayaran Babak Belur

Adapun tujuan open bangking tersebut. Pertama, mendorong efisiensi, keamanan, dan kehandalan sistem pembayaran. Kedua, meningkatkan inovasi dan kompetisi.

Ketiga, mendorong inklusi keuangan termasuk pembiayaan kepada UMKM. Keempat, mengurangi risiko shadow banking, dan Kelima melakukan mitigasi risiko dari penggunaan Open API.

Standar Open API akan diterapkan bertahap serta diprioritaskan bagi PJSP yang memenuhi kriteria dari sisi ukuran dan kompleksitas bisnis. 

Dengan penerapan secara bertahap, diharapkannya kalangan industri memiliki ruang untuk melakukan persiapan yang dibutuhkan sejalan dengan rencana pemberlakuan Standar Open API oleh BI.

Baca juga : Jokowi Dorong Pembatasan Sosial Skala Besar, Kebijakan Darurat Sipil Mutlak Diperlukan

Sedangkan Consultative paper mencakup informasi mengenai empat hal. Pertama, standar data untuk meningkatkan interoperabilitas dan efisiensi bagi penyelenggara Open API. 

Kedua, standar teknis yang mencakup protokol komunikasi, tipe arsitektur, dan format data, guna menjamin keamanan, kerahasiaan data, integritas sistem, maupun kemudahan dalam implementasi atau adopsi.

Ketiga, standar keamanan untuk memastikan keamanan transaksi oleh konsumen, yang mencakup aspek otentifikasi, otoritasi, enkripsi serta ketersediaan layanan secara berkesinambungan.

Keempat, standar tata kelola yang mencakup pengaturan mengenai standard governing body, standar kontrak, prinsip perlindungan konsumen, serta persyaratan minimum bagi pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama dengan penyelenggara Open API. 

Baca juga : KAI Cegah Penyebaran Covid-19 di Angkutan Barang

“Penyampaian masukan atau pandangan terhadap Consultative paper Standar Open API dapat disampaikan melalui email maupun surat dengan subyek. “Tanggapan Terhadap Consultative Paper Mengenai Standar Open Application Programming Interface (Open API) , Dalam Rangka Open Banking dan Interlink Bank dengan Fintech bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran” paling lambat 30 April 2020.” [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.