Dark/Light Mode

Akademisi Ini Anggap Omnibus Law Layak Dipertimbangkan

Kamis, 9 April 2020 00:14 WIB
M Yusuf Wibisono (Foto: Istimewa)
M Yusuf Wibisono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam beberapa bulan terakhir, akademisi UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung, M Yusuf Wibisono, melakukan kajian terkait kontroversi Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dia memandang, suara terkait RUU ini di media perlu diperkaya dengan kajian-kajian dari berbagai perspektif.

"Karena Omnibus Law, gabungan banyak undang-undang. Ini seperti bangunan atau rancangan bangunan yang sangat besar. Kalau dibuat dengan tujuan memperbaiki iklim perekonomian, artinya banyak aspek yang harus dibahas," kata Yusuf.

Baca juga : Buruh Minta DPR Stop Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

Ia menyatakan, RUU Omnibus Law akan merevisi 51 pasal dari UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan outlook perekonomian 2020 yang dirilis Kemenko Perekonomian, isu ketenagakerjaan menjadi salah satu tantangan internal atas perekonomian Indonesia pada tahun depan.

"Sampai di sini, kita memahami pentingnya perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. Itu jelas kepentingan bersama. Masuk akal juga misalnya kalau pemerintah bilang, pokok-pokok regulasi ketenagakerjaan perlu disusun ulang agar sistem ketenagakerjaan yang lebih fleskibel dan kondusif terhadap iklim investasi serta iklim usaha," tutur Yusuf.

Baca juga : Pandemi Covid-19, Petani Milenial Siapkan Layanan Antar Produk Pangan

Logikanya, tambah Yusuf, kalau iklim investasi baik, industri dan dunia usaha umumnya diharapkan membaik. Banyak tenaga kerja terserap. Inilah, menurut Yusuf, yang dibutuhkan saat ini. "Terlebih karena pandemi corona. Banyak industri terpukul, terancam gulung tikar dan PHK mulai terjadi. Orang butuh kerja, kan harus ada yang dikerjakan. Mempersoalkan hak-hak pekerja itu penting, tapi kita mau bicara apa kalau tidak ada lapangan kerja?” paparnya.

Lazimnya, lanjut dia, meningkatnya angka pengangguran hanya dapat diatasi dengan cara menyediakan lapangan kerja. Sedangkan lapangan kerja akan terbuka apabila ada kegiatan investasi yang kondusif, terutama pada sektor riil yang menghasilkan barang dan jasa.

Baca juga : Aktivis Minta Rapid Test Anggota DPR Dibatalkan

Yusuf justru mengapresiasi Omnibus Law yang memuat pengaturan hubungan antara pekerja dengan usaha kecil dan menengah yang berbasis pada kesepakatan kerja. Demikian pula terkait dengan model pengupahan, dimungkinkan berbasis pada jam kerja ataupun berbasis harian. Sehingga lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. 

Intinya, kata Yusuf, RUU yang tengah dibahas di DPR ini harus berusaha membentuk iklim ketenagakerjaan yang easy hiring dan easy firing. “Coba kita lihat, bagaimana kita melalukan percepatan pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan? Apakah kita sudah berusaha menyediakan lapangan pekerjaan dengan cara menyederhanakan perizinan investasi, dan meminimalisir tumpang tindihnya regulasi? Kalau belum, artinya RUU ini lebih dari layak dipertimbangkan," tandasnya. [MER]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.