Dark/Light Mode

Tindak Lanjuti Larangan Mudik Lebaran

KAI, Pelni, Garuda dan Angkasa Pura Stop Angkut Penumpang

Sabtu, 25 April 2020 07:32 WIB
Ilustrasi kepadatan penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta yang biasanya terjadi di musim mudik Lebaran. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Ilustrasi kepadatan penumpang kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta yang biasanya terjadi di musim mudik Lebaran. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran. Artinya, semua perusahaan transportasi baik darat, udara, dan laut dilarang mengangkut penumpang.

Aturannya berbeda-beda untuk setiap moda transportasi. Untuk pesawat “diharamkan” mengangkut penumpang pada periode 24 April-1 Juni. Garuda Indonesia menyatakan manut dengan aturan ini.

Sementara kereta api 24 April-31 Mei dan kapal laut 24 April sampai 8 Juni 2020.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 23 April lalu.

Baca juga : Dukung Kebijakan Larang Mudik, LaNyalla Ingatkan Bansos Jangan Lupa Turun

Diakui Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus, sejak kemarin pihaknya tak lagi mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dari Jakarta dan Bandung menuju kota-kota di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Dijelaskan, dalam sebulan terakhir atau sejak 23 Maret 2020, KAI telah membatalkan total sebanyak 401 perjalanan KA. Terdiri dari 213 KA jarak jauh dan 188 KA lokal.

Pembatalan dilakukan seiring dengan kondisi wabah Covid-19 yang makin parah. Sehingga sejumlah daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta larangan mudik Lebaran.

Padahal, untuk periode keberangkatan pada 24 April sampai 4 Juni (H+10 Lebaran), pemesanan sudah mencapai 929 ribu tiket.

Baca juga : Mendagri: Pemerintah Tidak Ambil Kebijakan Grusa-grusu

“Terjadi pembatalan tiket sebanyak 413 ribu (44 persen), yang belum dibatalkan 515 ribu (56 persen). Namun dengan tidak tersedianya lagi perjalanan KA jarak jauh ke semua relasi daerah di Pulau Jawa, tentu akan terus bertambah jumlah pembatalan tiketnya,” terang Joni kepada Rakyat Merdeka.

Ia memastikan, Contact Center 121 akan menghubungi penumpang yang KA-nya batal berangkat, dan akan mengembalikan biaya tiketnya 100 persen.

Jika belum dihubungi, penumpang bisa membatalkan tiketnya melalui aplikasi KAI Access. Maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan. Uangnya akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

Sedangkan pembatalan tiket di loket stasiun, dapat dilakukan maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan, dengan menunjukkan kode booking. Uang pun akan langsung diganti secara tunai. Lewat 30 hari setelah keberangkatan, refund tiket hangus.

Baca juga : KAI Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh Dari dan Menuju Jakarta dan Bandung

“KAI memohon maaf atas tertundanya perjalanan penumpang. Kebijakan ini akan terus dievaluasi, dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan,” sambung Joni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.