Dark/Light Mode

Jual Alkes Dan Bahan Pokok Mahal, 312 Akun Pedagang Online Ditutup Kemendag

Senin, 27 April 2020 12:37 WIB
Ilustrasi belanja online. (Foto: Prestashop)
Ilustrasi belanja online. (Foto: Prestashop)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan hasil pengawasan perdagangan online ditemukan padagang yang menjual alat kesehatan (alkes) kualitas rendah dan mahal. Akun-akun nakal tersebut sudah ditutup Kemendag.

“Masih ada pedagang yang nekat menjual alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer berkualitas rendah di tengah kondisi sulit pandemi Covid-19,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan seperti dikutip ditulis Senin (27/4).

Oke melanjutkan, untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, Kemendag melakukan pengawasan secara intensif di semua platform marketplace. Selama pengawasan dilakukan, Kemendag berhasil menjaring 169 pedagang yang menjual alat kesehatan berkualitas rendah dan 143 pedagang yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi.

Baca juga : Mulai Senin Besok, 7 Stasiun MRT Jakarta Tutup Sementara

“Secara total terdapat 312 akun pedagang daring di semua lokapasar yang diberikan sanksi dengan menutup (takedown) akunnya dan menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant),” ujarnya.

Menurut dia, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono, perusahaan atau mereka yang memanfaatkan situasi pandemi corona (Covid-19) ini dengan menjual produk alkes berkualitas rendah dan menjual harga kebutuhan pokok secara tidak wajar di atas harga eceran tertinggi (HET) seperti diatur dalam Permendag No. 7 Tahun 2020, tentu dikenakan sanksi. Sanksi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan bahkan Undang- Undang Perdagangan No. 7 Tahun 2014.

Veri mengungkapkan, produk alkes yang terindikasi menjual dengan harga tinggi dan berkualitas rendah, yaitu hand sanitizer (95 pedagang daring di 9 lokapasar), masker (25 pedagang daring di 8 lokapasar), dan produk kalung Virus Shut Out (49 pedagang daring di 8 lokapasar). Sedangkan produk barang kebutuhan pokok yang terindikasi menjual di atas HET adalah gula kristal putih atau GKP (terkait harga) sebanyak 53 pedagang daring di 8 markerplace, 52 pedagang daring minyak goreng (terkait harga) di 8 marketplace, 38 pedagang daring bawang putih (terkait harga) di 5 marketplace, dan 3 pedagang daring gula kristal rafinasi atau GKR (tidak sesuai peruntukan) di 1 marketplace.

Baca juga : Makin Fit, BKS Pimpin Pertemuan Online Dengan Internal Kemenhub

Pengawasan terkait dengan harga juga dilakukan terhadap produk makanan yang dikemas ulang (re- packing) dan daging beku yang dijual melalui lokapasar dan media sosial. “Saat ini pedagang GKR sedang dalam proses tindak lanjut pemeriksaan. Sedangkan, untuk produk makanan yang dikemas ulang dalam proses tindak lanjut penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bahkan Undang-Undang Pangan, serta untuk daging beku masih dalam proses pengawasan,” ujar Veri.

Menurut Veri, Kemendag telah mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan daring dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.

“Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dan Undang- Undang Perdagangan No. 7 tahun 2014,” kata Veri. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.