Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Imbas Corona, DJP Perluas Penerima Insentif Secara Online

Sabtu, 2 Mei 2020 13:39 WIB
Imbas Corona, DJP Perluas Penerima Insentif Secara Online

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif pajak serta memberikan fasilitas baru bagi pelaku UMKM di tengah pandemi. 

Pengajuan insentif yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 dapat dilakukan secara online, mulai 2 Mei 2020.

“DJP telah melakukan deployment system aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif itu sehingga dapat diakses oleh WP,” demikian kutipan resmi DJP di Jakarta, Sabtu (2/05).

WP dapat menggunakan laman resmi www.pajak.go.id untuk menyampaikan pemberitahuan, atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak.

Baca juga : Positif Corona, Pemimpin Gerakan Anti Lockdown Di AS Kena Batunya

Pemenuhan persyaratan insentif pajak dilakukan dengan login pada laman resmi tersebut, dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan–Info KSWP–Profil Pemenuhan Kewajibannya.

“Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020,” tulisnya.

Selanjutnya, DJP mengambil kebijakan melalui Surat Edaran DJP Nomor SE-29/PJ/2020, yakni insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh WP untuk masa pajak April 2020.

Hal Ini dilakukan mengingat insentif pajak berdasarkan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai September 2020, sedangkan penerbitan PMK sudah mendekati akhir April 2020.

Baca juga : Pengusaha Angkot Megap-megap, Ini Usul Pengamat Transportasi Agar Selamat

Kebijakan itu dapat dimanfaatkan oleh WP untuk masa pajak April 2020 dengan syarat penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.

Kemudian syarat berikutnya, adalah penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.

Tak hanya itu, WP dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5 persen atau UMKM dapat mendapat insentif PPh Final DTP masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.

Penjelasan tersebut, sebagai koreksi atas informasi sebelumnya yang menyatakan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan/atau pengurangan angsuran PPh Pasal 25 yang disampaikan hingga 31 Mei 2020 tetap berlaku untuk masa pajak April 2020.

Baca juga : Bahas Anggaran 2021, Anies Resmi Buka Musrenbang Secara Online

Untuk mendapatkan informasi selengkapnya terkait insentif dalam rangka menghadapi pandemi corona kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.