Dark/Light Mode

UU Minerba Disahkan DPR

Luhut Cs Dapat Durian Runtuh

Kamis, 14 Mei 2020 04:50 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mengesahkan RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna, Selasa kemarin. Salah satu isi UU ini mengatur perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dengan disahkan UU ini, para pengusaha batubara mendapat durian runtuh. Sebab, dapat prioritas memperpanjang izin usahanya.

Perpanjangan UIP ini khusus untuk pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan habis masa kontraknya. Pemerintah dan DPR sepakat memberikan jaminan perpanjangan UIP menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian setelah memenuhi persyaratan.

Perpanjangan kontrak ini sejatinya menjadi isu yang paling ditunggu pengusaha. Pasalnya, ada tujuh perusahaan tambang batubara yang akan segera habis kontraknya dalam beberapa tahun ini. Antara lain, PT Arutmin Indonesia yang kontraknya (1 November 2020), PT Kendilo Coal Indonesia (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Energy (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025). PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia merupakan entitas ventura bersama di PT Bumi Resources.

Baca juga : Perusahaan Tambang Diusulkan Miliki Dana Cadangan Deposito

Sebelum UU Minerba diketok palu, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto melaporkan hasil kerja Komisi dan Panja dalam membahas RUU tersebut sekitar tiga bulan. "Proses pembahasan DIM RUU Minerba dilaksanakan secara intensif sepanjang 17 Februari sampai 6 Mei 2020," kata Sugeng, dalam pidatonya, di Rapat Paripurna DPR, Selasa kemarin.

Ia menerangkan, di sela-sela pembahasan, Panja RUU Minerba DPR menerima masukan dan pandangan dari Tim Peneliti Fakultas Hukum Univeritas Indonesia yang dipimpin Prof Hikmahanto Juwana, pada 7 April 2020. Pihaknya juga melaksanakan rapat dengan Komite II DPD pada 27 April 2020. Setelah itu, baru kemudian dilakukan pengambilan keputusan. Dalam Rapat Paripurna itu, pengesahan juga mulus. Semua Fraksi yang hadir setuju RUU Minerba disahkan menjadi UU.

Pengesahan RUU ini membuat ekonom senior Faisal Basri geleng-geleng. Dia menyebut, pengesahan RUU itu tergesa-gesa. Bahkan ada pihak yang mendapatkan keuntungan. "Mereka (DPR) menyelamatkan bandar tambang batubara dengan UU Minerba," kata Faisal, dalam diskusi virtual ILUNI UI, kemarin.

Baca juga : Tangerang Siapkan TPU Buniayu Buat Pemakaman Jenazah Covid-19

Dia menyebut, UU Minerba baru ini untuk menyelamatkan perusahaan besar yang konsesinya segera berakhir. Sejumlah nama disinggung olehnya, seperti Aburizal Bakrie alias Ical, Luhut Panjaitan, dan Erick Thohir. "Ya itu yang diselamatkan dulu. Di sana ada Luhut, ada Aburizal Bakrie, ada Erick Thohir. Selamatkan dulu sampai batubara habis," cetusnya.

Senada dengan Faisal Basri, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman tak kaget ending dari pembahasan RUU Minerba ini. Dia telah mensinyalir RUU ini ditujukan untuk menyelamatkan pemegang kontrak karya (KK) dan PKP2B generasi pertama. Yaitu PT Arutmin Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal, PT Tanito Harum, PT Multi Harapaan Utama, dan PT Adaro Energy. "Mereka tahu ada Pasal 75 UU Minerba Nomor 4/2009 yang menyatakan semua KK dan PKP2B itu berakhir kontraknya dikembalikan kepada negara untuk diberikan hak prioritas kepada BUMN dan BUMD," ungkapnya, saat dikontak semalam.

Kata dia, sangat menyedihkan akhir dari drama RUU Minerba bukan untuk kepentingan Tanah Air. Padahal, di 2026 kebutuhan batubara nasional akan mencapai 160 juta metrik ton per tahun. "Harusnya momen ini digunakan oleh pemerintah untuk mengambil alih PKP2B sesuai UU dan semua bisa diperoleh secara gratis. Karena semua aset tambang itu merupakan barang milik negera. Namun anehnya, kenapa malah dilepas kepada Taipan," sebutnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.