Dark/Light Mode

Dituduh Curang Dalam Berdagang

Cadangan Devisa Indonesia Berpotensi Hilang Rp 26,5 T

Selasa, 9 Juni 2020 07:33 WIB
Ilustrasi cadangan devisa Indonesia. (Foto: Antara)
Ilustrasi cadangan devisa Indonesia. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - World Trade Organization (WTO) mencatat terdapat 16 tuduhan baru anti-dumping dan safeguard dari negara mitra dagang terhadap produk ekspor Indonesia. Praktek ini terjadi dari awal tahun hingga 31 Mei 2020.

PLt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina memprediksi, akibat tuduhan tersebut Indonesia kehilangan potensi devisa negara yang sangat besar.

“Semua tuduhan tersebut berpotensi hilanganya devisa negara 1,9 miliar dolar aS atau setara Rp 26,5 triliun, suatu angka yang tak sedikit di tengah kebutuhan sumber devisa untuk pendapatan negara,” katanya di Jakarta, kemarin.

Untuk produk yang dikenakan tuduhan anti dumping, Srie menjelaskan, mulai dari monosodium glutamat, produk baja, produk alumunium, produk kayu, benang tekstil, bahan kimia hingga produk otomotif.

Baca juga : Cadangan Devisa Negara Naik Jadi Rp 1.816,1 T

“Sungguh angka kehilangan devisa yang besar hanya dalam lima bulan ini,” ujarnya.

Srie menuturkan, negara yang paling sering menerapkan aturan bea masuk anti-dumping dan safeguard terhadap produk ekspor Indonesia adalah India 54 kasus, Amerika Serikat 37 kasus, Uni Eropa 34 kasus, Australia 28 kasus dan Turki 23 kasus.

Meningkatnya laporan terkait antidumping, kata Sire, semakin massif sejak terjadinya perang dagang antara AS dengan China. Selain itu, akibat meluasnya pandemi Covid-19 di berbagai negara di dunia.

Dengan perekonomian semakin tertekan, Srie mengatakan, sejumlah negara mengambil langkah proteksionisme untuk melindungi produk dalam nege rinya dari serbuan produk impor, serta menjaga produk ekspornya untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri karena terbatasnya produksi di masa pandemi.

Baca juga : Dubes China Klaim Kerja Sama Indonesia-Tiongkok Benar-Benar Untungkan Kita

“Negara lain di dunia melakukan pelarangan ekspor dan im por dan penggelontoran berbagi insentif guna mencegah keterpurukan ekonomi semakain dalam,” ucapnya.

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi mengatakan, semakin kuatnya perlindungan dagang oleh industri dalam negeri memberikan dampak pada munculnya tuduhan dumping atau subsidi terhadap produk ekspor oleh negara mitra dagang Indonesia.

Bachrul menilai, hal ini dipicu oleh pertumbuhan ekonomi global yang mengalami konstraksi di tengah pandemi Covid-19. Hal ini berujung pada upaya pemberian tindak pengamanan dagang sebagai respons terhadap produk ekspor Indonesia.

“Dalam konteks pasar tujuan ekspor Indonesia sudah terlihat tendensi peningkatan penggunaan trade remedy tools (instrumen perlindungan perdagangan) berupa tindakan anti-dumping, tindakan anti-subsidi dan safeguard,” ujarnya.

Baca juga : Di Indonesia Apa Ada Gubernur Yang Berani Bantah Jokowi?

Bachrul menjelaskan, pada situasi tersebut, nyaris semua negara melakukan tindakan memberikan insentif untuk ekspor serta berupaya menghambat impor.

Adapun negara tujuan ekspor yang mulai mengincar tindakan pengamanan. Di antaranya Amerika Serikat, Eropa, Turki, India, Ukraina, Mesir dan lainnya.

Sejak Desember 2019 hingga saat ini Indonesia telah dituduh oleh negara mitra dagang sebanyak tujuh kasus anti-dumping, serta dua kasus safeguard. Sementara, selama masa pandemi Indonesia juga melakukan inisiasi penyelidikan sebanyak dua kasus terkait anti-dumping oleh negara mitra dagang. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.