Dark/Light Mode

Parkir Liar Didenda Rp 500 Ribu

Dishub DKI Tertibkan Showroom Mobil Di Bawah Tol Becakayu

Sabtu, 16 Februari 2019 07:30 WIB
Penertiban sejumlah mobil yang parkir liar di kolong Tol Becakayu, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (14/2). (Foto : istimewa)
Penertiban sejumlah mobil yang parkir liar di kolong Tol Becakayu, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (14/2). (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ruas jalan sepanjang kolong Tol Becakayu, Jalan inspeksi Kalimalang, Jakarta Timur, marak dijadikan parkir liar.

Berdasarkan pantauan Rakyat Merdeka sepekan lalu, puluhan mobil parkir di kolong tol di Jalan Inspeksi Saluran Kali Malang, Jakarta Timur. Yang paling banyak, mobil-mobil parkir di kolong tol sekitar Universitas Borobudur sampai ke ujung jembatan layang yang menuju ke Cawang.

Warga sekitar mengaku, mobil-mobil yang berderet rapi tersebut milik warga yang tak punya lahan parkir. Yang aneh, di salah satu titik bahkan jadi seperti showroom mobil. Berjejer mobil bekas dengan tulisan dijual. Ada bekas taksi hingga mobil-mobil pribadi berbagai merk. Kata penjaga yang ogah disebut namanya, mengaku sudah mendapat izin memanfaatkan lahan tersebut dari pihak pengelola Tol Becakayu. Asal tidak bikin bangunan permanen.

Baca juga : Rumah Dinas Wagub DKI Tetap Terlihat Bersih

Setelah ramai dikeluhkan, tindakan tegas pun dilakukan. Puluhan mobil di sana akhirnya diderek petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur pada Kamis (14/2) lalu. Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Slamet Dahlan mengaku, tindakan tegas dilakukan setelah ada laporan warga.

“Katanya selama ini pemilik mobil memarkir kendaraannya dengan sesuka hati. Ini sudah dikeluhkan warga. Untuk menghindari kerawanan yang disebabkan parkir liar, kami tertibkan kendaraan tersebut,” ujar Slamet.

Pihaknya menderek 21 mobil dari lokasi. Sebagian besar mobil milik warga sekitar yang rumahnya di dalam gang. Ada juga beberapa mobil milik showroom yang buka lapak dan dipajang di kolong tol. Ditegaskannya, sebelum menertibkan, pihaknya telah sosialisasikan rencana penertiban kepada warga.

Baca juga : Di Sini Senang, Di Sana Kejang

Malahan petugas Sudinhub telah memberi batas waktu selama dua hari kepada warga pemilik mobil. Tetapi karena tak dipindahkan juga, petugas langsung derek untuk dibawa ke Kantor Sudinhub Rawamangun. Pemilik mobil, kata Slamet, dikenai sanksi denda senilai Rp 500 ribu per hari. Kalau tak juga diambil, denda akan semakin berlipat.

“Sesuai aturan, warga yang ingin mengambil mobilnya bisa datang ke Kantor Sudinhub dengan membayar denda di bank terlebih dahulu,” tegasnya.

Dia mengimbau warga tidak memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat. Warga yang mau beli mobil, harus ter- lebih dahulu memiliki garasi. Ini sesuai dengan Perda Nomor 5 ta- hun 2014 tentang Transportasi. “Tidak boleh parkir sembarangan di lahan orang, apalagi lahan negara atau fasilitas umum,” tegasnya.

Baca juga : Kadin Usul Debat Capres Bahas Ketahanan Pangan

Sehari setelah penertiban, berdasarkan pantauan pada Jumat (15/2), tak nampak lagi sama sekali mobil yang parkir di kolong Tol Becakayu, Kalimalang, Jakarta Timur. Menanggapi hal ini, pengelola Tol Becakayu, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) menegaskan, parkir liar apalagi showroom mobil bekas di kolong tol jelas ilegal.

Manajer Operasional PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) Ayuda Prihantoro mengklaim, sudah sering melarang bahkan menutupi area tersebut agar tak dipakai untuk parkir. Sayangnya masih ada yang nekat dan bandel. “Kami larang, tetapi, ya, namanya warga kadang sudah dipasang barrier lalu digeser,” ujar Ayuda.

Dia membantah tudingan memberi izin lahan kolong tol untuk parkir. “Jelas enggak ada itu. Barangkali ada oknum yang memanfaatkan, mengatasnamakan badan usaha. Dia bilang sudah izin lalu warga yang mau parkir harus bayar. Bisa saja seperti itu,” tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.