Dark/Light Mode

Untungnya Nihil, Ruginya Selangit

Menteri Erick Butuh Payung Hukum Tutup BUMN `Hantu`

Rabu, 10 Juni 2020 06:44 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Humas BUMN)
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Humas BUMN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ingin agar perusahaan pelat merah yang tak pernah untung dan berguna untuk publik, ditutup. Namun diperlukan payung hukum untuk merealisasikannya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengakui, bahwa untuk menutup perusahaan BUMN yang merugi dibutuhkan proses dan waktu yang lama. Apalagi, mengingat masih ada karyawan yang bekerja. Meski jumlahnya bisa dihitung dengan jari. Serta hal-hal lain yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Masih panjang prosesnya (penutupan BUMN),” ucapnya singkat kepada Rakyat Merdeka, Selasa (9/6).

Baca juga : DPR Siap Buatkan Payung Hukum Pemindahan Ibu Kota

Sejauh ini, Kementerian BUMN hanya bisa melakukan merger (penggabungan) terhadap perusahaan pelat merah yang tak lagi menguntungkan. Karenanya, diperlukan wewenang tambahan untuk membubarkan BUMN-BUMN ‘hantu’ tersebut.

“(Keppres) kan masih soal merger. Kita minta, supaya ada kewenangan tambahan dipegang Pak Menteri BUMN. Khususnya, supaya perusahaan-perusahaan yang tidak bisa dipertahankan itu bisa dibubarkan oleh Pak Menteri BUMN,” kata Arya.

Menurutnya, wewenang tersebut bisa melalui payung hukum berbentuk peraturan presiden (perpres). “Kalau diberi kewenangan, kami bisa melakukan itu (bubarin BUMN rugi-red). Baik merger, bubarin atau apa. Bubarin pun nanti tertentu (perusahaannya). (Butuh) Perpres mungkin ya,” sambungnya.

Baca juga : Menteri Rini Turun Ke Dapur Korban Tsunami

Ia kemudian mencontohkan BUMN “hantu” yang dimaksud, seperti PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dan PT Iglas (Persero). Keduanya sudah tak beroperasi, namun belum juga ditutup.

"Ada BUMN sudah nggak ada untungnya, abis itu nggak berguna untuk publik. Contoh Merpati, sampai hari ini masih ada karena memang kami nggak bisa membubarkan. Sama halnya Iglas, itu tak tahu di mana kantornya,” cetusnya.

Sebagai gambaran, PT Iglas (Persero) merupakan BUMN yang khusus memproduksi botol kaca dan sudah berhenti operasi sejak 2015. Kini, bisnisnya sudah tidak relevan, bahkan masih memiliki utang Rp 1 triliun dengan aset yang dimiliki hanya tanah lokasi.

Baca juga : Begini Aturan New Normal di Pusat Perbelanjaan dan Pasar Tradisional

Sedangkan Merpati Nusantara Airlines, telah menghentikan operasinya sejak 2014, lantaran terbelit utang hingga Rp 9,9 triliun. Meski demikian, perusahaan tersebut mendapat suntikan modal dari 10 BUMN lainnya di Oktober 2019 agar dapat mengembangkan bisnisnya kembali.

Bahkan, dilakukan kerja sama dalam bidang pelayanan kargo udara, ground handling, maintenance repair & overhaul (MRO), dan training center.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.