Dark/Light Mode

Sering Disalahkan Banyak Orang

PLN : Tagihan Juni Mahal Bukan Karena Kenaikan Tarif Listrik

Jumat, 12 Juni 2020 06:04 WIB
Posko Pengaduan Tagihan Listrik di Kantor PLN Pusat, Jakarta. (Dok : Humas PLN)
Posko Pengaduan Tagihan Listrik di Kantor PLN Pusat, Jakarta. (Dok : Humas PLN)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT PLN (Persero) masih sering disalahkan banyak orang akibat lonjakan tagihan listrik bulan Juni. Banyak yang curiga, ini terjadi karena PLN menaikkan tarif secara diamdiam. Padahal sebagai perusahaan milik negara, PLN tak bisa menaikkan listrik tanpa restu pemerintah dan DPR.

KARENA itu, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.

“Perlu kita ketahui bahwa PLN tidak menaikkan tarif listrik,” tegas Bob Saril, dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menilai, sebetulnya skema pencatatan tiga bulan terakhir ini adalah standar yang diterapkan di seluruh negara.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat PLN harus melakukan perhitungan rata-rata tiga bulan terakhir.

“Dengan perhitungan rata-rata tiga bulan terakhir, maka sebetulnya ada yang bayarnya murah, ada juga yang mahal. Tapi kan yang murah diam saja. Mereka yang kena mahal yang kaget,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menuturkan, mahalnya tagihan karena selisih angka pencatatan selama tiga bulan sebelumnya dibebankan sekarang. Sehingga tagihan sekarang besar. Masyarakat atau pelanggan kaget dengan mahalnya tagihan karena tidak paham skema yang diberlakukan PLN.

Baca juga : PLN Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Bulan Ini

Masyarakat awam mengira PLN menaikkan tarif padahal tidak demikian. Dia menyarankan agar kedepan sebelum menerapkan kebijakan, PLN harus lebih maksimal bersosialisasi melalui media massa cetak, online dan gencar mengabarkan di seluruh lini media sosial (Medsos).

“Seharusnya PLN jauh sebelum menerapkan skema pencatatan tiga bulan terakhir, harus maksimal sosialisasi ke koran-koran atau medsos. Ini biar masyarakat nggak salah paham,” tegasnya.

Fahmy kembali melanjutkan, selain skema tiga bulan terakhir, mahalnya tagihan masyarakat disebabkan lebih karena konsumsi yang meningkat selama pandemi.

Dia juga memandang bahwa salah besar jika menyalahkan PLN karena dianggap menaikkan tarif rekening listrik.

“Karena PLN tidak berhak menaikkan tarif kWh (kilo watt hour). Menaikkan tarif listrik itu keputusan pemerintah, bukan perusahaan,” kata Fahmy.

Faktanya saat ini pemerintah belum berencana menaikkan tarif PLN. Bahkan sejak tahun 2017 belum ada kenaikan tarif.

Tanpa Petugas Keliling

Baca juga : Tingkatkan Daya Tahan Tubuh Saat The New Normal Dengan Antioksidan

Terkait persoalan tagihan Bob menjelaskan, penerapan PSBB oleh pemerintah membuat PLN harus menghentikan sementara petugas pencatatan keliling ke rumah-rumah warga.

Karena tidak ada petugas keliling yang melakukan pencatatan meter, maka tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Kemudian, pada bulan April sebagian petugas pencatatan meterPLN kembali keliling. Baru 47 persen yang sudah melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan ratarata tiga bulan sebelumnya.

Merespon keluhan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan. Skema ini diharapkan bisa meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, maka pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan.

“Dalam hal ini pelanggan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan,” kata dia.

Baca juga : Aziz Syamsuddin Sarankan AS Rangkul Tokoh Agama untuk Redakan Demo Kematian George Floyd

“Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan,” imbuhnya.

Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade menyarankan agar Kementerian BUMN bisa merelaksasi pembayaran tagihan listrik dan mendigitalisasi sistem di PLN.

“Saya telah menyampaikan ini langsung ke PLN. Saya minta agar masyarakat diberikan relaksasi cicilan pembayaran kelebihan listriknya selama enam bulan. Jadi dibikin skema supaya rakyat bisa nyicil selama enam bulan,” saran Andre, kemarin. 

Bob Saril melanjutkan lagi, bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik dapat menghubungi Contact Center PLN 123. Pelanggan juga bisa mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Bob.

[JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.