Dark/Light Mode

Dana Kompensasi BBM dan Elpiji Perkuat Kas Pertamina

Rabu, 3 Juni 2020 19:47 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp 45 Triliun kepada PT Pertamina sebagai BUMN penerima Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan bahwa dana tersebut merupakan dana kompensasi yang layak dibayarkan pemerintah kepada Pertamina atas penugasan yang diberikan.

”Tidak ada muatan politis atas dana tersebut. Dana tersebut merupakan kewajiban pemerintah kepada Pertamina sejak tahun 2017 sehingga wajib di bayarkan. Terlebih, Pertamina telah melakukan berbagai macam penugasan yang diberikan pemerintah seperti BBM Satu Harga, subsidi gas LPG 3 kg dan subsidi BBM Jenis Tertentu seperti Premium,” ujar Mamit, Rabu (3/6).

Baca juga : Kementan Ajak Masyarakat Perkuat Diversifikasi Pangan Lokal

Ia menyampaikan bahwa dana kompesasi ini di atur dalam Undang-undang (UU) No 19/2003 Tentang BUMN. Penjelasan Atas UU No 19/2003 Tentang BUMN Pasal 66 ayat(1) yang berbunyi meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah.

"Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan," lanjut Mamit.

Ia juga menyampaikan bahwa dana kompensasi tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tidak ada sesuatu yang patut dicurigai terkait dengan pemberian dana kompesasi ini.

Baca juga : Ketua KTNA Apresiasi Program KUR Pertanian

”Sesuai dengan Laporan Keuangan Pertamina pada semester I-2019 total utang pemerintah sejak 2017 adalah sebesar 5,1 miliar dolar AS, atau setara Rp 73,950 triliun (kurs Rp 14.500). Dengan demikian dana kompensasi sebesar Rp 45 T tersebut hanya 60 persen dari total utang pemerintah," tambah Mamit.

Ia menyebut, di tengah harga minyak dunia yang masih rendah serta konsumsi BBM yang menurun sampai 26 persen karena pandemik corona ini, dana kompenasi ini sangat dibutuhkan oleh Pertamina.

Melalui dana kompensasi ini, Pertamina bisa menggunakan dana tersebut untuk terus menjaga kelangsungan usaha bisnis mereka baik itu di sektor hulu, sektor pengolahan dan sektor hilir serta mereka bisa membayar kewajiban-kewajiban jangka pendek lainnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.