Dark/Light Mode

Indonesia Halal Watch: Sertifikasi Halal Harus Libatkan MUI

Kamis, 14 Mei 2020 23:08 WIB
Ikhsan Abdullah (Foto: Istimewa)
Ikhsan Abdullah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, tak setuju dengan peresmian PT Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Alasannya, peremian itu tidak melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Ikhsan mengatakan, kedua lembaga itu diresmikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tanpa melibatkan dan tanpa bekerja sama dengan MUI sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. “Peraturan pelaksananya merupakan perbuatan yang bertentangan dan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat, khususnya dunia usaha. Karena hasil pemeriksaan produk yang dilakukan oleh LPH PT Sucopindo dan LPH Unhas berpotensi cacat hukum, karena tidak sesuai Undang-Undang,” tegas Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Kamis (14/5).

Baca juga : Kepala Daerah Harus Bijak dalam Gunakan PSBB

Dia menjelaskan, BPJPH seharusnya mengetahui dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan sistem jaminan halal. Bukan malah mengensampingkan ketentuan hukum dan prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntanbilitas dan transparansi.

Indonesia Halal Watch pun telah menyampaikan Surat Nomor 31/IHW/III/2020 tertanggal 6 Maret 2020 perihal permohonan klarifikasi dan meminta kepada BPJPH agar menarik kembali pernyataanya. Ikhsan juga meminta BPJPH memberikan penjelasan dan klarifikasi berkaitan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar peresmian PT Sucofindo sebagai LPH tanpa melibatkan MUI. “Namun, kami tidak pernah mendapatkan tanggapan atas surat dimaksud dari BPJPH,” sebutnya

Baca juga : Menpora : Jasa Bob Hasan Luar Biasa Dalam Olahraga

Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, Indonesia Halal Watch selanjutnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pusat. “Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor:184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada hari ini (14 Mei 2020) disidangkan,” ungkap Ikhsan. Dalam gugatannya, Ikhsan meminta BPJPH menghentikan seluruh proses pelaksanaan Sistem Jaminan Halal. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.