Dark/Light Mode

YouTube Cs Diminta Tunduk UU Penyiaran

Kamis, 25 Juni 2020 23:48 WIB
Kantor YouTube. (Foto: net)
Kantor YouTube. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Layanan over the top (OTT) seperti YouTube cs harus tunduk pada Undang-Undang Penyiaran. Sebab, layanan digital itu merupakan bagian dari siaran. 

“Layanan OTT telah menjadi bisnis model baru di industri penyiaran, sehingga harus memperoleh kepastian hukum. Ini penting agar dapat menciptakan level of playing field sesuai amanat konstitusi. Hal itu bisa terwujud jika layanan OTT yang melakukan aktivitas penyiaran juga tunduk pada UU Penyiaran,” kata Kuasa Hukum RCTI dan Inews M. Imam Nasef, Kamis (26/6) 

Dia menyebut internet telah membawa peradaban manusia memasuki era digital. Internet of Things (IoT) menjadi sebuah keniscayaan dan telah melahirkan berbagai macam platform digital yang dikenal OTT.

Baca juga : Kementan Garap Hulu Hilir Pertanian

“Namun, belum ada kepastian hukum terkait apakah layanan OTT tunduk pada UU Penyiaran atau tidak. Akibatnya, menimbulkan pembedaan perlakuan (unequal treatment) antara penyelenggara penyiaran konvensional dengan penyelenggara penyiaran berbasis internet seperti layanan OTT,” ujarnya. 

Menurut Imam, hal itu merugikan hak konstitusional penyelenggara siaran konvensional luntuk mendapat jaminan kepastian hukum yang adil, persamaan kedudukan di hadapan hukum serta tidak diperlakukan secara diksrimitaif sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Kami tegaskan, upaya hukum yang ditempuh bukan bentuk melawan atau anti layanan OTT. Kami sadar bahwa hari ini dan ke depan layanan OTT telah menjadi bisnis model baru di industri penyiaran. Namun, semua harus ada kepastian hukum agar tercipta level of playing field sesuai amanat konstitusi,” katanya.

Baca juga : Fokus Lawan Corona, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Imam menegaskan, UU Penyiaran untuk melindungi kedaulatan nasional di bidang penyiaran. UU itu mengatur asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran di Indonesia, serta mengatur pedoman mengenai isi dan perilaku siaran.

“Konsekuensinya jika ada aktivitas penyiaran yang menyimpang dari aturan tersebut, negara bisa menindak secara tegas. Jika ada penyelenggara penyiaran yang tidak tunduk pada UU Penyiaran, hal tersebut akan mengancam kedaulatan nasional kita di bidang penyiaran,” ujarnya.

Imam menyebut definisi penyiaran yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran masih multitafsir. Sebagian kalangan menilai definisi tersebut bisa mengakomodir penyiaran berbasis internet sebagaimana dilakukan layanan OTT, tetapi sebagian yang lain berpendapat sebaliknya.

Baca juga : Tiga Pegawai Pajak DKI Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

“Untuk memberikan kepastian hukum atas persoalan itu, maka Inews TV dan RCTI mengajukan uji materiel Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran khususnya terhadap ketentuan Pasal 1 angka 2 ke Mahkamah Konstitusi,” katanya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.