Dark/Light Mode

Agar Cash Flow Pelat Merah Tetap Sehat

Erick Tagih Kemenkeu Bayar Utang 7 BUMN

Jumat, 17 Juli 2020 06:58 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mencairkan utang ke tujuh perusahaan pelat merah senilai Rp 116,45 triliun. Juga memberikan dana talangan hingga Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2020.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, perusahaan BUMN berkontribusi kepada negara dengan menyetorkan pajak sebesar Rp 55,51 triliun di kuartal I-2020.

Termasuk, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 31,43 triliun. Karenanya, dukungan pemerintah melalui pencairan utang, dana talangan dan pemberian PMN sangat penting untuk menjaga cash flow perusahaan BUMN yang terimbas pandemi Covid-19.

“Dengan kerendahan hati, utang yang kami tagihkan pada pemerintah sangat amat diperlukan agar BUMN bisa terus menjaga pelayanan kepada publik,” ujar Erick, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, di Jakarta, Rabu (15/7).

Menurutnya, penagihan utang dilakukan karena hal itu merupakan kompensasi atas penugasan pemerintah yang dijalankan BUMN, dan belum dibayarkan dalam dua hingga tiga bulan terakhir.

Adapun rincian utang tujuh BUMN yakni utang kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp 48,46 triliun, yang merupakan biaya kompensasi dari Public Service Obligation (PSO), subsidi dan kompensasi tarif listrik yang belum terbayarkan selama tiga tahun terakhir.

Baca juga : Menteri Erick Minta BUMN Kreatif Cari Pendanaan

Lalu, utang kepada PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 45 triliun, yang juga merupakan PSO subsidi dan kompensasi BBM yang dilakukan perseroan.

Utang Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atas pembebasan lahan pembangunan jalan tol yang telah diakuisisi sejak 2016 kepada BUMN karya sebesar Rp 12,16 triliun.

Serta utang kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 6 triliun atas PSO yang dijalankan perseroan, dan utang kepada PT Kimia Farma sebesar Rp 1 triliun yang merupakan utang BPJS Kesehatan atas penugasan penanganan Covid-19.

Selain itu, utang kepada Perum Bulog sebesar Rp 560 miliar yang juga merupakan PSO, dan utang kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 300 miliar atas PSO dan subsidi kereta api perintis.

Atas rincian itu, Komisi VI DPR menyetujui usulan pencairan utang pemerintah pada BUMN. Terkait dengan dana pinjaman, Wakil Ketua Komisi VI DPR Arya Bima meminta agar Menteri BUMN harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) di setiap BUMN.

Juga melakukan pengawasan secara berkala atas penggunaan dana pinjaman agar sesuai dengan rencana bisnis yang telah disepakati.

Baca juga : Utang Garuda Mau Jatuh Tempo, Kemenkeu Bakal Bantu Kementerian BUMN

“Komisi VI DPR menyetujui dana pinjaman yang diajukan BUMN dan akan diberikan dalam bentuk MCB (Mandatory Convertible Bond) atau obligasi wajib konversi,” katanya.

Ia menuturkan, dana talangan dalam bentuk MBC diberikan kepada dua BUMN sebesar Rp 11,5 triliun, terdiri atas Rp 8,5 triliun untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Rp 3 triliun untuk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

“Alasannya, Garuda dan Krakatau Steel sama-sama memiliki saham publik,” ujar Arya.

Ia kemudian menggarisbawahi, dalam penggunaan dana ta langan harus sesuai yang di sepakati. Di mana Garuda Indonesia akan menggunakannya sebagai modal kerja, sementara Krakatau Steel akan memberikan relaksasi bagi industri hilir dan industri pengguna.

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, skema MCB diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Nantinya, pemerintah akan menempatkan dana di PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang akan memberi pinjaman ke Garuda Indonesia dan Krakatau Steel.

Baca juga : ESDM Patok Harga Gas Pembangkit 6 Dolar AS

“Jadi, ada two step loan. Dan ini belum final, masih proses,” jelas Tiko, sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo.

Sebelumnya, skema dana talangan menggunakan MCB diusulkan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, di mana pemerintah menjadi standby buyer.

“Manajemen harus melakukan upaya semaksimal mungkin untuk bisa memastikan perusahaan ini bisa dijaga kelangsungannya,” katanya, di Jakarta, Selasa (14/7).

Adapun tenor pinjaman adalah tiga tahun, agar perseroan bisa melakukan pembenahan di struk tur keuangan terlebih dulu.

“Kami harus memastikan juga punya cost structure dan fundamental revenue yang kuat ke depannya dan memastikan perusahaan ini bisa bersaing dan menghasilkan laba yang memadai,” tukasnya.[IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.