Dark/Light Mode

Ancam Industri Tembakau, Pengusaha Tolak Simplikasi Cukai

Senin, 20 Juli 2020 12:39 WIB
Industri hasil tembakau. (Foto: ist)
Industri hasil tembakau. (Foto: ist)

 Sebelumnya 
Dampak berikutnya, lanjut Henry, banyak pabrik kecil akan dikorbankan. Sementara pabrik besar tertentu yang mengusulkan akan diuntungkan dengan adanya simplifikasi struktur tarif cukai sehingga akan terciptanya oligopoli dan selanjutnya monopoli. "Hal ini berbahaya bagi kedaulatan bangsa Indonesia!," terangnya. 

Baca juga : Dorong Industri Supply Chain, Lintasarta Siapkan Solusi ICT

Gappri juga menyoroti semua kebijakan terkait IHT di RPJMN ini tidak akan muncul jika melalui proses standar prosedur perumusan kebijakan publik yang mensyaratkan tiga dimensi, yakni transparansi, partisipasi dan dukungan bukti. Menurut dia, upaya pemerintah melakukan optimalisasi penerimaan melalui kenaikan tarif cukai ke depan sebaiknya mempertimbangkan indikator ekonomi, misalnya pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta kondisi daya saing. 

Baca juga : Perkuat Inovasi UMKM, Kemenkop Penuhi Sertifikasi SKKNI

Dalam catatan Gappri, pemerintah setiap tahun membuat kebijakan cukai yang terlalu eksesif. Hal ini berdampak pada tutupnya pabrik, selain juga memicu tumbuhnya produk illegal di pasar rokok kelas kecil dan menengah. 

Baca juga : Penundaan Pengesahan Tak Ubah Hasil Voting PKPU KSP Indosurya

Oleh karena itu, dia meminta, pemerintah mempertahankan struktur tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam PMK No. 152/PMK.010/2019. "Struktur tarif cukai hasil tembakau yang terdiri dari 10 layer adalah paling ideal, berkeadilan dan bijak bagi jenis produk serta golongan pabrik I, II dan III (besar, menengah, dan kecil) yang banyaknya 700-an unit pabrik aktif dengan ukurandan pasar yang bervariasi," kata Henry. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.