Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kisruh Penyelamatan Bukopin, Bosowa Ancam Gugat OJK

Selasa, 21 Juli 2020 15:13 WIB
Presiden Komisaris Bosowa Corporation Erwin Aksa (Foto: Istimewa)
Presiden Komisaris Bosowa Corporation Erwin Aksa (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Bosowa Corporindo mengancam memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan yang dikeluarkan dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin. Presiden Komisaris Bosowa Corporation Erwin Aksa mengemukakan, langkah itu ditempuh karena OJK dinilai inkonsisten dalam mengambil kebijakan terkait langkah-langkah penyelamatan Bank Bukopin.

Erwin menceritakan, pihaknya telah menerima surat dari OJK tertanggal 9 Juli 2020 perihal perintah tertulis terkait technical assistance dalam rangka penyelamatan Bukopin. Dalam surat tersebut, OJK meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada tim technical assistance dari BRI untuk mengikuti pelaksanaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Bukopin. Salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah rencana Bukopin melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement. 

Baca juga : India Nggak Jiper

Saat RUPSLB Bank Bukopin nanti, sambung Erwin, OJK meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim technical assistance Bank BRI menyetujui private placement, yang seluruh saham baru yang diterbitkan Bukopin akan dibeli KB Kookmin Bank Co Ltd, salah satu pemegang saham BBKP. Erwin melihat, surat ini menunjukkan otoritas tidak konsisten menerapkan kebijakan. Sebab, sebelumnya OJK melayangkan surat tertanggal 10 Juni dan 11 Juni yang isinya antara lain mengenai technical assistance ke BRI. Namun pada surat tertanggal 16 Juni, OJK kembali melayangkan surat yang intinya meminta Kookmin menempatkan tim technical assistance di Bank Bukopin.

"Kami menolak surat OJK tanggal 9 Juli karena tidak konsisten antara surat tanggal 10 Juni, 11 Juni serta surat tertanggal 16 Juni," ungkap Erwin, Selasa (21/7).

Baca juga : Gelar RUPST, Bank Bukopin Angkat Dirut Baru

Erwin menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan, pengambilan keputusan tertinggi perusahaan ada pada RUPS atau RUPSLB, bukan atas perintah regulator. “Bukan perintah tertulis OJK," tegasnya.

Atas hal itu, Bosowa segera menempuh langkah-langkah yang diperlukan. Mereka akan melayangkan surat penolakan kepada OJK. Bosowa juga siap menempuh jalur hukum. "Bosowa akan gugat perdata dan Pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) terhadap dokumen-dokumen surat OJK," tukas Erwin.

Baca juga : Deddy Sitorus: Penyelamatan Garuda Idealnya dengan PMN, Bukan Skema Dana Talangan

Saat ini, Bosowa Corporindo menguasai 23,40 persen saham Bukopin. Sedangkan Kookmin sebesr 22 persen saham, Pemerintah sebesar 8,91 persen saham, dan investor publik sebesar 45,69 persen. Dalam private placement nanti, Kookmin ingin menjadi pemegang saham pengendali Bukopin dengan kepemilikan lebih dari 51 persen saham. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.