Dark/Light Mode

Sharing Infrastruktur Telekomunikasi Jangan Ciptakan Persaingan Usaha Tak Sehat

Kamis, 30 Juli 2020 12:50 WIB
Menara telekomunikasi/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Menara telekomunikasi/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid turut mengomentari sharing economy yang saat ini maraknya di dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dia melihat, sharing economy membawa semangat perubahan dalam memanfaatkan TIK.
 
Sharing economy itu ditandai dengan kompetisi itu dijadikan partner. Sesama pelaku usaha yang satu bidang atau berbeda dapat melakukan kolaborasi atau kerja sama. Ini lebih baik jika mereka tak menjadi kompititor. Di dalam industri telekomunikasi juga dikenal dengan sharing infrastructure. Sharing infrastruktur telekomunikasi ditujukan untuk mempercepat pembangunan jaringan,” terang politisi muda Partai Golkar ini.

Meutya menyatakan, Komisi I DPR setuju sharing economy. Dia mendukung prinsip sharing economy sebagai langkah pemanfaatan TIK dengan memerhatikan aturan dan kaidah yang berlaku serta menerapkan prinsip usaha yang legal dan transparan. 

Baca juga : Penyidik KPK Dalami Transaksi Mencurigakan dan Aliran Dana Ke Pejabat Setempat

Pengamat telekomunikasi Nonot Harsono membenarkan bahwa sharing infrastructure di industri telekomunikasi dibolehkan. Namun, dia mengingatkan, sharing di industri telekomunikasi hanya sebatas sharing infrastruktur pasif seperti menara, backbone, dan ducting. Sedangkan sharing infrastruktur aktif belum diperkenankan berlaku di Indonesia. 

“Industri telekomunikasi di Indonesia itu high resolution. Saat ini untuk sharing infrastruktur aktif seperti Open Access Networks (OAN) dan MVNO belum dapat diterapkan di Indonesia. Sharing hanya dapat dilakukan di jaringan backbone dengan skema sewa. Regulasi telekomunikasi Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Nomor 36/1999 yang bebasis kompetisi terbuka. Dalam konsep ini, setiap perusahaan harus membangun jaringannya masing-masing. Dengan diwajibkan memenuhi komitment pembangunan, mereka harus melakukan efesiensi sendiri. Sehingga konsep sharing tidak bisa dijalankan,” terang Nonot. 

Baca juga : Syarikat Islam Ingatkan Label Halal Jangan Dijadikan Bisnis

Nonot menilai, sharing infrastructure aktif telekomunikasi tidak mendorong penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Sharing ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan bandwidth jaringan telekomunikasi. 

Agar objektif dalam memperluas jangkauan dan meningkatkan bandwidth jaringan telekomunikasi, Nonot menyarankan pemerintah dapat mengimplementasikan sharing pada teknologi baru. Ini disebabkan karena teknologi baru belum memulai investasi dan tidak ada kompetisinya. Dalam penerapan teknologi existing yang telah terdapat investasi dan kompetisi, kebijakan sharing akan merugikan pihak yang telah berinvestasi. Selain itu, sharing juga bisa dilakukan di calon ibu kota baru. Pemerintah dapat mendesain sejak awal jaringan telekomunikasi di ibu kota baru. Termasuk untuk kebutuhan pemerintah dan masyarakat umum. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.