Dark/Light Mode

Sharing Infrastruktur Telekomunikasi Jangan Ciptakan Persaingan Usaha Tak Sehat

Kamis, 30 Juli 2020 12:50 WIB
Menara telekomunikasi/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Menara telekomunikasi/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Komisioner KPPU Guntur Saragih, menilai Penerapan sharing economy di industri ICT dan telekomunikasi Indonesia sangat bagus. Namun demikian, Guntur mengingatkan agar rencana yang mampak indah tersebut jangan sampai menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Justru sharing economy di industri ICT dan telekomunikasi harus bisa menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan menumbuhkan investasi. 

“Beberapa perusahaan yang menerapkan sharing economy telah diberikan sanksi. Di luar negeri pernah ada Amazon dan Grab di Singapura, Malaysia serta Indonesia yang diberikan sanksi oleh pengawas persaingan usaha. Kita berharap manfaat dari sharing economy dapat semaksimal mungkin dengan dampak persaingan usaha yang seminimal mungkin. 

Baca juga : Penyidik KPK Dalami Transaksi Mencurigakan dan Aliran Dana Ke Pejabat Setempat

Dalam sharing economy, yang harus diperhatikan agar tak menjadi pelanggaran adalah tidak boleh ada pengaturan harga, pengaturan alat produksi atau sumberdaya untuk berproduksi sehingga menimbulkan kenaikkan harga, dan pengaturan area pemasaran. Tujuannya agar tidak terjadi kartel. “Pelaku usaha tidak boleh melanggar aturan tersebut. Termasuk ketika ingin melakukan sharing economy di industri telekomunikasi. Jika ingin melakukan sharing economy di pasar yang bersangkutan, harus membuat joint venture. Boleh melakukan pengaturan produksi namun harus melakukan joint venture,” terang Guntur. 

Guntur mengakui, sharing economy merupakan keniscayaan. Namun, di berbagai negara, pelaku usaha yang ingin melakukan sharing economy dengan mekanisme joint venture atau kerja sama operasi, diwajibkan untuk melapor kepada komisi persaingan usaha. Selain itu, melihat tantangan pengembangan dan perluasan coverage infrastruktur telekomunikasi yang memerlukan investasi besar, Guntur menyampaikan bahwa investasi-investasi terbaik terjadi di negara-negara yang memiliki iklim persaingan usaha yang bagus. Untuk itu, guna mendorong terjadinya percepatan pengembangan dan perluasan coverage infrastruktur telekomunikasi perlu dipastikan adanya persaingan usaha yang sehat antar operator telekomunikasi. 

Baca juga : Syarikat Islam Ingatkan Label Halal Jangan Dijadikan Bisnis

“Apa yang baik di negeri lain belum tentu baik diterapkan di Indonesia. Sehingga KPPU tak hanya memandang sharing economy itu sebagai industri yang besar dan efesien. Namun KPPU melihat tujuan dari sharing economy juga harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sehingga nantinya sharing economy tidak memberikan dampak yang negatif bagi perekonominan nasional seperti terjadinya persekongkolan, integrasi vertikal dan pengaturan harga, produksi dan/atau wilayah,”terang Guntur. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.