Dark/Light Mode

OJK Jaring 208 Entitas Usaha Ilegal

Awas, Fintech Dan Investasi Abal-Abal Masih Mengincar

Jumat, 25 September 2020 18:35 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. (Foto ; Istimewa)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. (Foto ; Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga September 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 126 fintech peer to peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin, atau total sebanyak 208 entitas usaha.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di masyarakat dan mengincar kalangan yang pendapatannya terdampak pandemi Covid-19.

"Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” kata Tongam di Jakarta, Jumat (25/9).

Baca juga : Jangan Dikira Investasi Kita Cuma Dari China

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer to peer lending ilegal, dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

“Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini," ujarnya.

Menurut Tongam, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Baca juga : Airlangga Cs Dikejar Target Tambal Defisit Perdagangan

Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler.

"Satgas juga sudah menyampaikan laporan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," terangnya.

Selain itu, Satgas juga mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

Baca juga : Menkeu Pede Investasi Kuartal Dua Menguat

Sehingga bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.