Dark/Light Mode

OJK Jaring 208 Entitas Usaha Ilegal

Awas, Fintech Dan Investasi Abal-Abal Masih Mengincar

Jumat, 25 September 2020 18:35 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. (Foto ; Istimewa)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. (Foto ; Istimewa)

 Sebelumnya 
Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak 2018- September 2020 mencapai 2840 entitas.

Baca juga : Jangan Dikira Investasi Kita Cuma Dari China

Selain kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 32 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang, dan berpotensi merugikan masyarakat, karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

"Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin," sebut Tongam.

Baca juga : Airlangga Cs Dikejar Target Tambal Defisit Perdagangan

Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan seperti 2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, 3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 2 Investasi Cryptocurrency Ilegal dan 25 lainnya.

Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.