Dark/Light Mode

Lindungi Anak-anak Dari Tembakau, YLKI Cs Dorong Pemerintah Perkuat PP 109

Rabu, 30 September 2020 13:19 WIB
Ilustrasi rokok. (Foto: ist)
Ilustrasi rokok. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama organisasi jaringan pengendalian tembakau mendukung pemerintah mengamandemen PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Ini untuk melindungi anak-anak dari bahaya tembakau.

"Sudah delapan tahun perlu diperkuat," kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam konferensi pers "Menagih Janji Pemerintah Turunkan Perokok Anak dengan Perbesaran PHW melalui Amandemen PP 109 Tahun 2012”, Rabu (30/9).

Hadir dalam webinar ini, hadir Sekjen Kemenkes Oscar Primadi, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, dan Ketua Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Sumarjati Arjoso

Baca juga : Nasdem Dorong Lembaga Pemerintah Belanja Iklan Media

Tulus meminta, pemerintah tidak perlu ragu. Ini demi meningkatkan sumber daya manusia, dengan instrumen pengendalian tembakau. "Amandemen PP, harus segera di-upgrade, untuk melindungi konsumen khususnya anak-anak dan remaja," kata Tulus.

Dia juga membahas soal rokok elektronik yang sekarang banyak digandrungi remaja. Kemudian soal iklan rokok di media digital.

Sekjen Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, pemerintah ingin menyelamatkan dan memproteksi masyarakat khususnya anak-anak dari bahaya tembakau. Apalagi tren perokok anak meningkat setiap tahunnya.

Baca juga : Gandeng Gojek Cs, Pemerintah Perluas Penyaluran KUR UMKM

Karena itu, dalam RPJMN 2020-2024, kebijakan pemerintah mengendalikan konsumsi tembakau, pelarangan total iklan dan pembesaraan iklan bahaya merokok, serta revisi PP. Peringatan kesehatan bergambar, cukup efektif bagi perokok pemula, dan anak serta remaja.

Dalam proses pembahasan revisi PP, semua komponen ikut dalam proses ini. Pemerintah juga akan memasukkan aturan soal rokok elektronik. 

Pengaturan soal iklan juga. Ini harus duduk bersama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan seluruh elemen. “Ini terus berproses, mudah-mudahan cepat selesai. Tahun ini harusnya diselesaikan revisi PP. Sekali lagi, bukan hanya satu kementerian, ini akan dikoordinasikan lewat Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK),” ujarnya.

Baca juga : Komisi II DPR Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pilkada 2020

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pihaknya di DPR serius terhadap persoalan penurunan perokok pemula dan remaja. Data 2007-2018, trennya mengkhawatirkan. Angka perokok di bawah 18 tahun mencapai 62.9 persen. Usia 10-18 tahun 2013 sebesar 7,2 persen. 2019 naik jadi 9.1 persen.

“Di RPJMN 2020-2024, kita ingin turun menjadi 7 persenan anak dan remaja yang menjadi perokok,” katanya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.