Dark/Light Mode

Bantu Petani Kopi Di Garut

Pertamina Resmikan Seruput Kopi Kang!

Rabu, 28 Oktober 2020 20:10 WIB
Bantu Petani Kopi Di Garut Pertamina Resmikan Seruput Kopi Kang!

 Sebelumnya 
Pada program Kopi Kang!, kebun kopi yang terletak berdeketan dengan wilayah konservasi hewan kukang. Para petani kopi sudah turun temurun menghasilkan biji kopi khas Garut, dapat hidup berdampingan dengan habitat kukang yang ternyata ikut berperan dalam proses penyerbukan tanaman kopi.

Unit Manager Communications Relations MOR III Eko Kristiawan mengatakan karena simbiosis mutualisme alamiah ini, kami mengembangkan program CSR yang semula hanya konservasi kukang, kini merambah ke pemberdayaan petani kopi di sekitar habitat kukang.

Baca juga : KMM: Sugianto-Edy Paket Komplit Pemimpin Kalteng

Eko menambahkan, program Kopi Kang! ini diharapkan bisa membantu petani untuk memproduksi biji kopi unggulan. "Pada akhirnya dapat menjual produk berkualitas dan memajukan perekonomian petani kopi dimana 10% profit yang dihasilkan dari penjualan kopi kang akan didonasikan untuk program pelestarian kukang," ujarnya.

Eko menambahkan pemberdayaan Pertamina dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan, mulai dari saat proses penanaman bibit kopi hingga proses pengemasan produk. Selain itu, menyediakan alat pengolahan biji kopi, hingga mendukung strategi pemasaran.

Baca juga : Pertamina Pastikan Stok Serta Pasokan BBM Dan LPG Aman

Sebelumnya, Pertamina bersama Yayasan Muka Geni menjalankan program CSR keanekaragaman hayati konservasi kukang. Langkah ini menjadi salah satu upaya Pertamina yang wilayah operasinya tersebar di seluruh Indonesia, untuk turut serta melestarikan satwa yang nyaris punah.

Kukang Jawa merupakan satwa endemik yang dilindungi pemerintah melalui Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam beserta ekosistemnya. Bahkan, badan konservasi dunia IUCN (International Union Conservation Nation) memasukkan primata beracun itu dalam kategori kritis atau terancam punah.

Baca juga : Pangandaran Gempa, Fasilitas dan Layanan Pertamina Tak Terganggu

Sedangkan menurut CITES (Convention On International Trade In Endagered species of Wild Fauna and Flora) memasukkan kukang dalam kategori apendix I, yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.