Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kenaikan Berkisar Rp 1.000 Sampai 1.500
Pengelola Bakal Kerek Tarif Jalan Tol JORR I
Kamis, 5 November 2020 05:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Masyarakat pengguna jalan tol lingkar luar (Jakarta Outer Ring Road/JORR I) siap-siap merogoh kocek lebih banyak. Sebab, tarif ruas jalan tersebut akan dinaikkan dalam waktu dekat ini.
“Ya, akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat ini. Penyesuaian tarifnya berkisar Rp 1.000 sampai Rp 1.500,” ujar Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, melalui siaran pers, kemarin.
Kenaikan ruas Tol JORR I akan dilakukan oleh empat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Yakni, pertama, PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk Ruas Ulujami-Pondok Pinang, Ruas Taman Mini-Rorotan, dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Baca juga : KPK Temukan Banyak Pengembang Nakal di Tangerang Raya
Kedua, PT Hutama Karya (Persero) untuk Ruas Pondok PinangTaman Mini dan Akses Tanjung Priok. Ketiga, PT Marga Lingkar Jakarta untuk Ruas Kebon Jeruk-Ulujami. Dan, keempat PT Jakarta Lingkar Baratsatu untuk Ruas Penjaringan-Kebon Jeruk.
Heru menjelaskan, penyesuaian tarif ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/ KPTS/M/2020. Menurutnya, evaluasi dan penyesuaian tarif tol memang dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif terakhir, papar Heru, dilakukan pada 29 September 2018. Penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi berjalan kondusif. Sehingga, kepercayaan investor terjaga. Heru merincikan tarif baru yang akan diterapkan pada jalan Tol JORR I.
Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Perkara Bos Humpuss ke Pengadilan Tipikor
Yaitu, untuk Akses Tanjung Priok, kendaraan golongan I naik menjadi Rp 16.000 dari semula Rp 15.000. Golongan II menjadi Rp 23.500 dari semula Rp 22.500. Golongan III menjadi Rp 23.500 dari semula Rp 22.500.
Kemudian, golongan IV naik menjadi Rp 31.500 dari semula Rp 30.000. Dan, golongan V menjadi Rp 31.500 dari semula Rp 30.000. Sedangkan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami tarifnya untuk golongan I tetap Rp 3.000, golongan II dan golongan III tetap Rp 4.500.
Sedangkan, golongan IV dan golongan V naik menjadi Rp 6.500, dari semula Rp 6.000.
Baca juga : Petrotekno Bakal Gembleng Warga Lokal
Heru menjamin level of service pengelola jalan tol, tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
“Keempat BUJT terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, BUJT secara masif melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Baik melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Variabel Message Sign/VMS). [IMA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya