Dark/Light Mode

Atasi Kemacetan

Warga Tunggu Realisasi Konsep Pembangunan Kawasan Transit

Minggu, 18 Oktober 2020 05:33 WIB
Ilustrasi kemacetan yang terjadi di jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/4). (Foto : Rakyat Merdeka/Qori Haliana)
Ilustrasi kemacetan yang terjadi di jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/4). (Foto : Rakyat Merdeka/Qori Haliana)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konsep Transit Oriented Development (TOD) atau kawasan transit sudah lama didengung- dengungkan bisa mengatasi kemacetan di Jakarta. Tapi, sayang hingga kini realisasinya belum terlihat.

“Warga nunggu realisasinya nih, kapan kawasan TOD itu bisa mengatasi kemacetan di Jakarta,’’ tanya Rahmat, warga Jakarta Utara, kemarin.

Secara konsep, lanjutnya, TOD sangat bagus. Sebab, mengintegrasikan desain ruang kota untuk menyatukan orang, kegiatan, bangunan, dan ruang publik melalui konektivitas yang mudah dengan berjalan kaki ataupun bersepeda serta dekat dengan pelayanan angkutan umum.

Baca juga : Produksi Pertamax di Kilang Cilacap Naik, Konsumsi BBM Ramah Lingkungan Semakin Baik

Hal sama juga diungkapkan Direktur Perencanaan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dwi Hariyawan. Dia menyebutkan, ada dua masalah Jakarta, yakni kemacetan dan kawasan kumuh.

Menurutnya, pembangunan kawasan TOD, bisa menyelesaikan dua masalah itu. Hal itu sudah dibuktikan banyak negara- negara maju. “Kita ini sudah ketinggalan, namun tidak ada salahnya kita memulai untuk membangun TOD. Kami berharap nanti ada perbaikan-perbaikan,” ucapnya.

Menurutnya, ada kriteria penentuan lokasi kawasan TOD, yaitu berada pada simpul transit jaringan angkutan umum massal berkapasitas tinggi berbasis rel. Kemudian, memenuhi persyaratan intermodal dan antar- moda transit, dilayani paling kurang satu mode transit jarak dekat dan satu moda transit jarak jauh.

Baca juga : Bawaslu Tanjungpinang Sosialisasi Kampanye dan Pilkada Bermartabat

Selain itu, berada pada kawasan dengan kerentanan bencana rendah, memiliki mitigasi untuk mengurangi risiko bencana, serta berada pada kawasan yang tidak mengganggu instalasi penting negara.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunjuk PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebagai operator utama di kawasan TOD Koridor Utara-Selatan Fase 1 MRT. Penunjukan penugasan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 140 tahun 2017 tentang Penugasan PT MRT Jakarta sebagai Operator Utama Pengelola Kawasan TOD.

Pergub itu memberikan mandat kepada PT MRT untuk melakukan kerja sama dengan pengembang atau para pemilik gedung yang terkena TOD. Baik itu yang elevated maupun underground.

Baca juga : Menteri PUPR Targetkan Revitalisasi Pasar Rakyat Pariaman Rampung Tahun Ini

Berdasarkan pergub tersebut, ada delapan kawasan TOD di fase 1 yang akan dikelola PT MRT Jakarta. Yakni kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Dukuh Atas, Setiabudi, Bendun- gan Hilir, Istora, Senayan, Blok M dan Lebak Bulus.

PT MRT mempunyai empat tugas utama. Pertama, mengkoordinasikan pemilik lahan atau bangunan dalam perencanaan dan pengembangan kawasan. Kedua, mendorong percepatan pembangunan sarana prasarana kawasan TOD sesuai dengan Panduan Rancang Kota.

Ketiga, mengkoordinasikan pemilik lahan atau bangunan, penyewa serta pemangku kepentingan lainnya di dalam penge- lolaan, pemeliharaan, dan pengawasan di kawasan TOD. Keempat, memonitor pelaksanaan pengembangan kawasan TOD, baik dalam perencanaan, pemeliharaan, maupun pengembangannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.