Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Konsultasi Publik UU Ciptaker, REI Beri 4 Masukan Dalam Penyusunan RPP Penataan Ruang
Jumat, 20 November 2020 08:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mulai menggelar konsultasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyelenggarakan konsultasi publik tentang RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang yang dilakukan di Bali, Kamis (19/11).
Sejumlah perwakilan masyarakat dan asosiasi usaha terlibat dalam konsultasi publik ini. Termasuk Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), yang mengikuti rapat konsultasi tersebut secara virtual.
Dalam konsultasi publik itu, Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan, Hari Ganie, menyampaikan beberapa usulan dan masukan dari asosiasi perusahaan properti tertua dan terbesar di Indonesia dengan anggota mencapai 6.300 perusahaan ini.
“Kami menyampaikan empat masukan prioritas terkait RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang. Tetapi, secara rinci kami dari REI sudah menyampaikan usulan dan masukan secara tertulis kepada Kemenko Perekonomian dan Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” kata Hari, dalam keterangannya, Jumat (20/11).
Pertama, mengenai perizinan tata ruang. Sesuai amanat UU Ciptaker, guna memberikan kepastian hukum maka perizinan investasi nantinya cukup hanya dengan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) jika sudah tersedia Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sedangkan kalau belum tersedia RDTR, mekanismenya melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota.
Baca juga : Mentan: Pemerintah Desa Berperan Penting Dalam Pembangunan Pertanian
Karena pentingnya RDTR sebagai acuan kemudahan berinvestasi, REI menilai perlunya ketersediaan RTRW/RDTR yang berkualitas. Sehingga semua data yang digunakan untuk penyusunannya haruslah data yang akurat dan lengkap.
“Sebab itu, perlu adanya kewajiban agar seluruh instansi dan dinas di daerah memberikan data yang benar, lengkap dan dapat diandalkan untuk penyusunan rencana tata ruang. Termasuk informasi penggunaan tanah eksisting yang berasal dari kantor pertanahan,” ujar Hari.
Apalagi, menurut dia, saat ini urusan tata ruang dan pertanahan sudah berada di bawah satu kementerian yakni Kementerian ATR/BPN. Hal ini tentu semakin mempermudah proses koordinasi data tata ruang dan pertanahan hingga di tingkat dinas di daerah. Selama ini, untuk mengurus izin lokasi perlu advis perencanaan dan pertimbangan teknis (pertek) pertanahan sehingga kadang sering terjadi dispute di lapangan.
“Ke depan nantinya, cukup mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RDTR saja,” jelas alumni Teknik Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut.
Kedua, REI mendorong agar PP Penyelenggaraan Penataan Ruang ini prosedur implementasinya dijalankan berdasarkan Norma Standar Pedoman Kriteria (NSPK) yang jelas, transparan dan terukur sesuai semangat dari UU Ciptaker. Termasuk, ada batasan waktu penyelesaiannya.
Baca juga : Yasonna: UU Ciptaker Permudah Pembentukan Perseroan Perorangan
Ketiga, REI memberikan apresiasi atas pembentukan Forum Penataan Ruang di tingkat pusat dan daerah yang anggotanya melibatkan berbagai unsur termasuk dari asosiasi dan pelaku usaha. REI menilai keberadaan forum ini sebagai langkah maju dalam menumbuhkan iklim investasi berusaha yang kondusif.
“Kami berharap, agar Forum Penataan Ruang tersebut kewenangannya kuat. Tidak hanya memberikan masukan dalam penyusunan tata ruang, tetapi juga dalam pemberian perizinan forum ini dimintakan pendapatnya,” ujar Hari.
Bahkan, lebih jauh diharapkan Forum Penataan Ruang tersebut dapat diminta pendapatnya jika terjadi sengketa tata ruang. Sengketa tata ruang banyak terjadi terlebih di daerah akibat kelalaian rencana tata ruang atau perubahan kebijakan tata ruang karena adanya penggantian kepala daerah.
Sebagai contoh, banyak pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin lengkap pengembangan bahkan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melakukan pembangunan. Namun, beberapa tahun kemudian ternyata terjadi perubahan tata ruang yang dilakukan pemerintah daerah sehingga tidak bisa lagi dilakukan pengembangan di lokasi yang sama. “Kasus seperti ini banyak terjadi sehingga mungkin dapat diselesaikan melalui Forum Penataan Ruang,” ujar dia.
Terakhir, REI mengusulkan agar pengendalian tata ruang terkait penindakan rencana tata ruang hanya dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki pemahaman terhadap aturan di bidang tata ruang. PPNS ada di hampir semua pemerintah provinsi dan lebih tepat menangani pelanggaran yang berhubungan dengan tata ruang karena masalah ini merupakan produk hukum daerah. “Kami berharap kalau pun ada pemanfaatan tata ruang yang dianggap tidak sesuai, cukup dilakukan oleh penyidik PNS,” saran dia.
Baca juga : Mulai Besok, BI Buka Kembali Layanan Penukaran Uang Rusak
Sebagai bagian dari masyarakat yang melakukan kegiatan usaha, REI memberikan apresiasi tinggi kepada pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN yang mengedepankan semangat kemudahan berusaha dan investasi dalam penyusunan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang seperti diamanatkan UU Ciptaker. Termasuk juga mendukung penuh pembentukan Forum Penataan Ruang yang melibatkan seluruh stakeholder terkait.
REI juga mengapresiasi aturan peninjauan kembali RTRW/RDTR yang kapan saja dapat dilakukan jika diperlukan sekali dalam 5 tahun. Juga adanya pemberian batasan waktu pengesahan RTRW/RDTR yang selama ini seringkali butuh waktu lama karena banyaknya tarik menarik kepentingan di daerah. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya