Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Masa Penahanan Arie Wibowo Cs

Senin, 23 November 2020 18:03 WIB
Jubir KPK. Ali Fikri
Jubir KPK. Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI). 

Ketiganya adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi tahun 2014-2019, Arie Wibowo, Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata. 

Baca juga : DPRD Dorong Bapenda Genjot Audit Wajib Pajak

"Diperpanjang selama 40 hari, dimulai hari ini, Senin 23 November 2020 sampai 1 Januari 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (23/11). 

Saat ini, Arie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry di Rutan Polda Metro Jaya

Baca juga : Sore Ini, KPK Umumkan Penetapan Tersangka dan Penahanan Bupati

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara atas nama para tersangka tersebut," tandasnya.

Dalam kasus ini, KPK menyebut ketiga tersangka ini diduga menerima uang hasil korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI sebesar Rp 21,9 miliar. 

Baca juga : Mau Perpanjang SIM Di Jakarta? Datang Yuk Ke 5 Tempat Ini

Arie Wibowo diduga menerima hasil korupsi sejumlah Rp 9.172.012.834. Didi Laksamana, diduga mendapat aliran uang panas sebesar Rp 10.805.119.031. Sementara Ferry Santosa Subrata disinyalir menerima Rp 1.951.769.992.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.