Dark/Light Mode

Pemerintah Serap Aspirasi Negara Mitra Dagang

UU Cipta Kerja Bikin Indonesia Naik Kelas

Kamis, 3 Desember 2020 06:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto/ist)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto/ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mulai dari masyarakat, hingga seluruh pemangku kepentingan.

Sosialisasi juga dilakukan ke Perwakilan Republik Indonesia di seluruh dunia, Kedutaan Besar Asing di Indonesia dan Organisasi Internasional serta Asosiasi Bisnis (Business Chambers/ Councils/ Associations) di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sosialisasi dan serap aspirasi telah dilakukan dengan menggelar Public Consultation and Outreach regarding: The Implementation of Law 11/2020 on Job Creation, yang diselenggarakan secara virtual, Senin (30/11).

“Antusiasme peserta sangat tinggi. Ada sekitar 35 Business Chambers/ Councils/Associations negara mitra dagang Indonesia yang menghadiri acara sosialisasi tersebut. Jumlah pesertanya ada 270 peserta,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, kemarin.

Baca juga : Sudah Berusaha Antisipasi, Ade Tak Mau Disalahkan Atas Kerumunan Massa Rizieq Di Megamendung

Kata dia, beberapa Chamber of Commerce/Business Council yang hadir antara lain, American Chambers of Commerce Indonesia (AmCham Indonesia), United States-ASEAN Business Council (US-ABC), European Chamber (EuroCham Indonesia), Indonesia-Australia Business Council (IABC), Swiss Business Hub, British Chamber of Commerce (BritCham), ASEAN Business Advisory Council (ASEAN BAC).

Menurutnya, antusiasme Asosiasi Bisnis dari negara-negara mitra dagang Indonesia menghadiri acara ini menunjukkan keseriusan mereka memahami Undang-Undang Cipta Kerja. Tentu ini akan mempengaruhi bentuk kerja sama bisnis dan investasi di masa yang akan datang.

Kegiatan sosialisasi ini, lanjut Airlangga, juga membahas sejumlah isu penting dalam beberapa klaster Undang-Undang Cipta Kerja, antara lain klaster terkait Perpajakan, Lingkungan Hidup, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha dan Daftar Prioritas Investasi.

Sementara, untuk memberi kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Undang-Undang Cipta Kerja juga mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas ketentuan Perizinan Berusaha terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Baca juga : Restorasi Terumbu Karang Raksasa Di Bali, Indonesia Gandeng MTCRC

“Undang-undang Cipta Kerja memang diarahkan pada perbaikan ketentuan operasional terkait sistem perizinan yang terintegrasi dan penyederhanaan proses persetujuan lingkungan. Ini untuk meningkatkan kemudahan berusaha atau ease of doing business,” jelas Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar itu.

Karena itu, kegiatan sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja sangat penting. Ini juga untuk meluruskan persepsi yang sempat beredar di kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) internasional, Undang-Undang Cipta Kerja tidak pro lingkungan hidup.

Sedangkan di sektor ketenagakerjaan, target dari UndangUndang Cipta Kerja adalah menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas untuk unemployed workforce, kepastian dan proteksi bagi pekerja/buruh dan asuransi serta perlindungan hak pekerja yang terimbas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Undang-Undang Cipta Kerja juga diharapkan dapat memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satunya dengan mempermudah pengurusan lisensi bisnis melalui pendekatan baru berbasis risiko pada pengurusan lisensi bisnis.

Baca juga : Kementerian BUMN Tetapkan Direksi Baru PT Hotel Indonesia Natour (Persero)

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja bisa membuat Indonesia naik kelas.

Menurut dia, industri tidak akan terus bergerak pada ekspor sumber daya alam (SDA), sehingga tidak berpengaruh pada harga komoditas yang berfluktuasi. Ini terlihat dari peran kiriman luar negeri produk manufaktur terhadap total ekspor Indonesia hanya 49,5 persen.

Jauh sekali jika dibandingkan dengan Vietnam yang mencapai 85,5 persen. “Ini karena basis industri kita tidak kuat. Kita tidak mengelola SDA karena industri kita mengalami hambatan izin dan regulasi. Undang-Undang Cipta Kerja ini langkah yang berani,” tandasnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.