Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BPJS Kesehatan: Penyesuaian Iuran Diiringi Peningkatan Kepuasan Peserta Dan Fasilitas

Kamis, 3 Desember 2020 14:13 WIB
Layanan PBJS Kesehatan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Layanan PBJS Kesehatan/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik. Besarnya Rp 9.500. Sehingga, iuran baru nanti menjadi Rp 35.000 per bulan. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Kebijakan ini menyusul kenaikan kelas I dan kelas II yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2020.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefuddin menyatakan, kebijakan ini diiringi berbagai upaya peningkatan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepuasan peserta JKN-KIS pun ikut meningkat. 

Kata Arief, kepuasan ini bisa dilihat dari hasil survei 2019 yang dirilis 2020. Survei tersebut dilakukan pihak ketiga dengan sampel sebanyak 5.094 responden yang tersebar di 13 Kedeputian Wilayah BPJS Kesehatan.

Baca juga : Presiden Sahkan 9 Peraturan Turunan UU Disabilitas

“Indeks kepuasan peserta ini mengacu pada top two boxes. Hasil survei diambil dari jumlah peserta yang menyatakan puas dan sangat puas terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. Angkanya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2016 sebesar 81 persen, kemudian naik menjadi 86,1 persen pada tahun 2017. Naik lagi menjadi 86,2 persen di tahun 2018 dan pada tahun 2019 hasilnya 89,7 persen,” kata Arief, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (3/12).

Ia melanjutkan, indeks kepuasan peserta di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) juga mengalami peningkatan. Dari 86,9 persen di 2018 menjadi 93,2 persen pada 2019. Sementara, di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), meningkat dari 86,8 persen pada 2018 menjadi 90,4 persen di 2019. Baik dari aspek rawat jalan maupun rawat inap, kepuasan peserta di rumah sakit mengalami peningkatan yang signifikan. Artinya, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan membuktikan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan layanan kepada peserta JKN-KIS.

“Kami juga melakukan survei oleh tim internal yang melibatkan kantor cabang dan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk mengetahui customer feedback terhadap pelayanan rumah sakit. Hal ini dilakukan untuk memetakan dimensi apa saja yang sudah baik dan perlu dipertahankan, serta apa saja yang perlu ditingkatkan. Survei ini dilakukan di semua rumah sakit di Indonesia,” jelas Arief.

Baca juga : Kementan Apresiasi Penyerapan Ayam Potong Oleh Perusahaan Pembibit

Arief menerangkan, selama pandemi Covid-19, pemanfaatan layanan administratif, permintaan informasi, dan pengaduan melalui kanal digital mengalami kenaikan. Para peserta JKN-KIS ini memilih menggunakan layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), hingga Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).

“Kunjungan ke kantor cabang berkurang dengan adanya layanan digital. Animo masyarakat terhadap layanan digital BPJS Kesehatan luar biasa. Angkanya mengalami peningkatan dengan pesat karena aksesnya lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan di mana saja. Ke depannya, pasca pandemi Covid-19, layanan digital ini akan tetap berjalan dan dikembangkan lagi mengikuti kebutuhan masyarakat,” kata Arief.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, titik krusial pelayanan BPJS Kesehatan berada di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan dari fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan untuk memberikan layanan terbaiknya.

Baca juga : Kecam Penyiksaan TKI, Kemlu Sampaikan Tuntutan Kepada Dubes Malaysia

“Dalam hal ini, saya ingin menyorot pelayanan publik dan hak-hak konsumen, mulai dari product knowledge yang perlu ditingkatkan agar masyarakat sebagai peserta JKN-KIS paham fungsi dan manfaat program tersebut. Lalu, peningkatan infrastruktur, SDM seperti ketersediaan dan ketersebaran dokter spesialis, serta implementasi proses bisnis yang memudahkan masyarakat mengakses layanan kesehatan,” katanya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.