Dark/Light Mode

Buka Kembali Perizinan Crowd Funding Baru

OJK Bentuk Asosiasi LTGRB

Jumat, 4 Desember 2020 18:41 WIB
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto : Istimewa)
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (equity crowd funding/ECF), pasca dihentikan beberapa waktu menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.

Keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang menyatakan bahwa proses Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.

Baca juga : Yasonna Dianggap Main Api

Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF diminta untuk memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan, antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana diatur dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

"Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK juga telah menetapkan Perkumpulan Layanan Teknologi Gotong Royong Bersama (LTGRB) sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi," jelas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, Jumat (4/12).

Baca juga : Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara Ke Gaza

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-60/D.04/2020 tanggal 11 November 2020, LTGRB akan bertindak sebagai asosiasi penyelenggara ECF yang antara lain bertugas untuk membina, mengembangkan dan memajukan peranan penyelenggara layanan urun dana berbasis teknologi informasi, agar berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian nasional.

"Keberadaan asosiasi tersebut akan berperan membantu OJK, dalam memberikan pendapat atas setiap calon penyelenggara ECF yang mengajukan perizinan ke OJK," ungkapnya.

Baca juga : Gibran Didapuk Jadi Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 OJK mengeluarkan POJK Nomor 37 /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), untuk mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional, melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.

Hingga Desember 2019 ada tiga startup yang resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :