Dark/Light Mode

APNATEL Yakin Aturan RPP Postelsiar Ciptakan Lapangan Kerja

Selasa, 2 Februari 2021 13:50 WIB
Menara jaringan telekomunikasi. (Foto: Ist)
Menara jaringan telekomunikasi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (APNATEL) Triana Mulyatsa mengapresiasi pemerintah mewajibkan kerjasama penyelenggara Over-The-Top (OTT) global dengan operator telekomunikasi. Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar) yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sebab selama ini tidak ada aturan yang mengatur keberadaan OTT global di Indonesia. Hanya ada kewajiban mereka membayar PPN saja," kata Triana dalam keterangannya, Selasa (2/1).

Baca juga : Segera Rampung, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dorong Penyediaan Lapangan Kerja

Dengan adanya RUU Cipta Kerja dan turunannya berupa RUU Postelsiar yang mengharuskan OTT global bekerjasama dengan penyelenggara jaringan, Triana yakin seluruh anggota APNATEL gembira. Triana menjelaskan salah satu yang menyebabkan pendapatan operator telekomunikasi turun adalah karena kehadiran layanan OTT global.

Akibat pendapatan operator telekomunikasi tergerus OTT global, mengakibatkan rendahnya investasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Sehingga berdampak pada rendahnya penyerapan tenaga kerja di sektor telekomunikasi yang selama ini didukung oleh keberadaan vendor dan kontraktor operator telekomunikasi di Indonesia secara signifikan.

Baca juga : Belanda Tetap Terapkan Larangan Keluar Malam

"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kedaulatan negara. Diharapkan dengan diwajibkannya OTT global bekerjasama dengan penyedia jaringan telekomunikasi dapat kembali meningkatkan investasi dan penetrasi jaringan telekomunikasi di Indonesia. Juga akan mendongkrak jumlah pekerja di kontraktor telekomunikasi yang selama ini terkenal padat karya," terang Triana.

Menurut Triana, selama ini OTT global sudah menikmati pendapatan yang tinggi dan tidak berkontribusi terhadap pembangunan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Mereka selama ini tidak membayar pajak kepada negara. Hanya dikenakan PPN atas penjualan barang dan jasa. Namun sejatinya, PPN tersebut yang membayar adalah masyarakat Indonesia. Bukan OTT global.

Baca juga : WTF 2020 : Greysia/Apriyani Tumbangkan Pasangan Korea

Kewajiban ini juga dapat mempercepat realisasi program pemerintah untuk mewujudkan ekonomi digital yang dicita-citakan Presiden Jokowi.

"Selama ini, penggelaran jaringan telekomunikasi tanpa menggunakan dana APBN. Pemerintah jangan mau diintervensi oleh OTT global yang hanya mementingkan keuntungan semata, namun tidak mau berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Harapannya, Indonesia tak hanya dijadikan pasar bagi OTT global saja, namun bisa menjadi pusat perkembangan digital di ASEAN," pungkas Triana. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.