Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Korupsi, Perhutani Gandeng KPK

Rabu, 3 Maret 2021 11:50 WIB
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara BUMN dan KPK tentang Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi. (Foto: ist)
Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara BUMN dan KPK tentang Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perum Perhutani bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pencegahan korupsi.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Melalui Whistle Blowing System (WBS) antara Perhutani bersama 26 BUMN lainnya dengan KPK di Gedung Juang KPK,  Selasa (2/3).

Acara dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir, Wakil Menteri I Pahala Nugraha Mansury, Wakil Menteri II Kartika Wirjoatmodjo, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo dan jajaran Direktur Utama dan Direksi BUMN.

Dalam sambutannya, Erick Thohir mengatakan,  salah satu idu terpenting dalam transformasi yang ada di Kementerian BUMN adalah transparasi penanganan kasus-kasus hukum. “Saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas akan mengurangi kasus-kasus tersebut,” jelas Erick dikutip dari keterangan Perhutani, Rabu (3/3).

Baca juga : Cetak Wirausaha Baru, Kemnaker Gendeng PNM

Erick menambahkan, dirinya telah menerbitkan Peraturan Menteri untuk mendukung transparasi dan transformasi. Pihaknya juga mengeluarkan Peraturan Menteri tambahan agar tidak terjadi kebijakan yang overlaping atau tumpang tindih.

“Peraturan Menteri yang kita keluarkan di minggu ini adalah salah satunya Peraturan Menteri tentang PNM, bahwa kita tidak mau lagi ada PNM-PNM yang tidak transparan secara prosesnya,” ujarnya.

“PNM penugasan harus ditandatangani oleh menteri terkait yang menugaskan dan dikomunikasikan ke Kementerian BUMN, lalu Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan duduk bersama untuk menyepakati penugasan tersebut,” tambah Erick.

Dalam kesempatan yang sama, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK menyambut baik perjanjian kerja sama yang disampaikan antara KPK dengan 27 BUMN dalam rangka optimalisasi pemberantasan korupsi dengan mengintegrasikan sistem pelaporan yang ada di BUMN dengan KPK.

Baca juga : Korupsi Dan Sistem Yang Kian “Wajar”

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014, LPSK mendapat mandapat dari Undang-undang untuk memberikan perlindungan kepada para saksi termasuk pelapor. Hal ini agar tidak mendapatkan ancaman sehingga dapat memberikan keterangan atau kesaksian secara aman dan tidak mendapatkan intimidasi baik dari terlapor atau aparat penegak hukum. 

“Oleh karena itu, perlindungan kepada saksi baik dalam bentuk WBS atau Justice Colaborator (JC) sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK,” tegas Hasto.

Firli Bahuri menyampaikan apresiasi kepada jajaran BUMN yang memiliki semangat komitmen bersama-sama KPK melakukan pemberantasan korupsi. Menurut Firli, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya satu lembaga, karenanya dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 diamanatkan kepada KPK bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan dengan cara sinergi.

“Upaya kita untuk memberantas korupsi tidak cukup hanya membangun sistem, karena sesungguhnya sebaik-baiknya dan sekuat-kuatnya sistem tentu sangat bergantung kepada sumber daya manusianya karena disebut dengan “Man Behind The Gun”,” jelas Firli.

Baca juga : Tersangka Korupsi, PDIP Belum Mikirin Ganti Nurdin Abdullah

Di tempat yang sama Direktur Utama Perhutani Wahyu Kuncoro mengatakan, jika Perhutani sangat mendukung penuh dan berkomitmen dalam hal penanganan korupsi melalui WBS. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.