Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dicoret Dari Bahan Berbahaya
Limbah Batu Bara Disulap Jadi Bahan Baku Konstruksi
Selasa, 16 Maret 2021 05:26 WIB
Sebelumnya
Menurutnya, ada beberapa potensi penggunaan FABA di beberapa negara maju. FABA bisa digunakan untuk bahan baku jalan raya, untuk batuan penutup reklamasi, juga untuk pengerasan tanah.
“Bisa juga dipakai oleh industri untuk bahan baku campuran beton, paving blok, juga untuk pembuatan batako,” jelasnya.
Rida memproyeksikan, dikeluarkannya FABA dari B3 tidak akan berpengaruh banyak terhadap penentuan tarif listrik konsumen PLN.
Baca juga : Mantap Nih! PLN Sulap Limbah Batu Bara Jadi Bahan Bangunan
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, dengan dicoretnya FABA batu bara dari daftar limbah B3, pemerintah tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Menurutnya, pemerintah akan tetap mengawasi pengelolaan limbah batu bara di lapangan.
“Kalau sebelumnya dilarang, sekarang diperbolehkan tapi diawasi dan dibina ketat. Kalau ada masalah, nanti diupayakan penanggulangannya,” ujar Ridwan.
Baca juga : Firli Bahuri Pastikan Pegawai KPK Alih Status Jadi ASN Pada 1 Juni
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengklaim, FABA dari aktivitas PLTU tidak memenuhi syarat masuk dalam kategori limbah B3.
“Kami melakukan tes terhadap limbah batu bara berasal dari PLTU. Hasilnya, tidak memenuhi sebagai limbah B3,” katanya.
Vivien menjelaskan, ada sejumlah syarat untuk dikategorikan sebagai limbah B3. Antara lain, limbah mudah menyala, mudah meledak, reaktif, korosif, melebihi parameter Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), 16 parameter konsentrasi logam berat, dan lethal dose-50.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya