Dark/Light Mode

Dicoret Dari Bahan Berbahaya

Limbah Batu Bara Disulap Jadi Bahan Baku Konstruksi

Selasa, 16 Maret 2021 05:26 WIB
Pengangkutan batu bara di salah satu perusahaan yang beroperasi di Indonesia. (Foto : Istimewa).
Pengangkutan batu bara di salah satu perusahaan yang beroperasi di Indonesia. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Menurutnya, ada beberapa potensi penggunaan FABA di beberapa negara maju. FABA bisa digunakan untuk bahan baku jalan raya, untuk batuan penutup reklamasi, juga untuk pengerasan tanah.

“Bisa juga dipakai oleh indus­tri untuk bahan baku campuran beton, paving blok, juga untuk pembuatan batako,” jelasnya.

Rida memproyeksikan, dike­luarkannya FABA dari B3 tidak akan berpengaruh banyak ter­hadap penentuan tarif listrik konsumen PLN.

Baca juga : Mantap Nih! PLN Sulap Limbah Batu Bara Jadi Bahan Bangunan

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengata­kan, dengan dicoretnya FABA batu bara dari daftar limbah B3, pemerintah tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Menurutnya, pemerintah akan tetap mengawasi pengelolaan limbah batu bara di lapangan.

“Kalau sebelumnya dilarang, sekarang diperbolehkan tapi dia­wasi dan dibina ketat. Kalau ada masalah, nanti diupayakan penanggulangannya,” ujar Ridwan.

Baca juga : Firli Bahuri Pastikan Pegawai KPK Alih Status Jadi ASN Pada 1 Juni

Direktur Jenderal Pengelo­laan Sampah Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengklaim, FABA dari aktivitas PLTU tidak memenuhi syarat masuk dalam kategori limbah B3.

“Kami melakukan tes terhadap limbah batu bara berasal dari PLTU. Hasilnya, tidak memenuhi sebagai limbah B3,” katanya.

Vivien menjelaskan, ada se­jumlah syarat untuk dikategorikan sebagai limbah B3. Antara lain, limbah mudah menyala, mudah meledak, reaktif, korosif, melebihi parameter Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP), 16 parameter konsentrasi logam berat, dan lethal dose-50.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.