Dark/Light Mode

Puskepi: PBBKB Jadi Biang Kerok Naiknya Harga BBM Di Sumut

Senin, 5 April 2021 13:23 WIB
Direktur Eksekutif Puskepi, Sofyano Zakaria. (Foto: ist)
Direktur Eksekutif Puskepi, Sofyano Zakaria. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria mengatakan, kenaikan harga BBM di Sumatera Utara (Sumut) karena tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) naik. 

“Jadi bukan salah Pertamina. Biang keroknya kenaikan tarif PBBKB,” ujarnya kepada RM.id, Senin (5/4).

Untuk diketahui, Pertamina secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis (1/4). Pertamina beralasan, kenaikan harga mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut.

Dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Gubernur Sumut No 1 Tahun 2021 yang diteken Edy Rahmayadi disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200.

Baca juga : Pengamat: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi di Sumut Bukan Salah Pertamina

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Sofyano mengatakan, ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis berpengaruh terhadap naiknya harga jual BBM baik subsidi ataupun non subsidi.

“Dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” ujarnya.

Menurut Sofyano, jika Pemda mempertimbangkan adanya pandemi dan kondisi kemampuan rakyatnya, seharusnya pemda membuat kebijakan menurunkan besaran PBBKB. Bukan malah menaikan besaran PBBKB di daerahnya .

Baca juga : Buka Toko Di Depok, Ketua Kadin DKI Harap Harga Daging Stabil

“Naiknya harga jual akibat naiknya besaran PBBKB harus dipahami oleh masyarakat bahwa ini bukanlah karena keputusan Pertamina. Ini jelas akibat pengaruh dari keputusan yang dibuat oleh Pemda terkait koreksi naik besaran PBBKB yang berlaku di wilayahnya,” bebernya.

Dia menjelaskan, penentuan besaran harga jual BBM dilakukan atas beberapa faktor, antara lain harga minyak mentah  yang berlaku, margin penyalur, PBBKB, PPN dan lain lain. “Jadi tidak suka suka Pertamina menaikan seenaknya . Ini yang harus dipahami masyarakat dan juga pihak pihak yang ada,” bebernya.

Unit Manager Communications, Relations & CSR Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Taufikurachman menjelaskan, penyesuaian tersebut mengacu pada Pergubsu No 1 Tahun 2021 tentang PBBKB.

Sementara, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya. Menurut dia, yang menentukan harga Pertamina.

Baca juga : Pustaka Indonesia: Jangan Termakan Hoaks, Vaksin Covid-19 Halal Dan Aman

Mantan Pangdam Bukit Barisan itu mengaku akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak dulu, apakah bisa menunda kenaikan harga BBM itu. Ia menyadari naiknya harga BBM di tengah pandemi, akan membuat kondisi masyarakat semakin sulit. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.