Dark/Light Mode

Dilarang Masuk Ke Hong Kong

Industri Penerbangan RI Makin Kembang Kempis

Sabtu, 26 Juni 2021 05:15 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
“Bukan hanya kita, tapi Ca­thay Pacific juga mendapatkan sanksi yang sama kan,” katanya di Jakarta, kemarin.

Novie menilai, larangan ter­bang ini sah-sah saja diber­lakukan, tidak ada yang me­langgar. Semua negara berhak melakukan upaya mencegah penyebaran Covid-19 masuk ke negaranya.

Baca juga : Pemerintah Kudu Lobi Australia Buka Penerbangan Langsung Ke Bali

Direktur Utama Garuda Indo­nesia Irfan Setiaputra menghor­mati kebijakan otoritas Hong Kong. Terlebih jika hal terse­but berkaitan upaya percepa­tan penanggulangan pandemi Covid-19.

Irfan menjelaskan, selama larangan sementara pengangku­tan penumpang, Garuda Indone­sia masih diperkenankan untuk beroperasi selain mengangkut penumpang.

Baca juga : Jelang Lawan Italia, Austria Geregetan Kasih Kejutan

“Ini untuk melayani angkutan kargo maupun layanan pener­bangan outbond dari Hong Kong menuju Indonesia,” jelasnya.

Irfan meminta, kebijakan yang sama berlaku di Indonesia. Semua maskapai asing yang masuk ke Indonesia, harus memperoleh sanksi serupa bila penumpangnya terbukti positif Covid-19 setelah tiba di Tanah Air. Karena, larangan Garuda ke Hong Kong akibat adanya laporan penumpang yang ter­bukti positif Covid-19 dalam penerbangan dari Jakarta.

Baca juga : Naik 30 Persen, Industri Pengolahan Masih Dominasi Ekspor Nasional

“Mestinya maskapai asing yang masuk Indonesia dan ternyata penumpang dites positif juga dilarang terbang bawa penumpang ya,” pinta Irfan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.