Dark/Light Mode

Terus Memburu Mangsa Pake Aplikasi Baru

Ngeri... Pinjol Ilegal Mati Satu, Eh Tumbuh Seribu

Sabtu, 21 Agustus 2021 05:30 WIB
Ilustrasi. pIOnjaman Online Ilegal. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. pIOnjaman Online Ilegal. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Ia menyarankan, lebih baik masyarakat memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum melakukan pinjaman. Hal ini mengingat tingkat literasi keuangan ma­syarakat Indonesia yang masih rendah, kerap tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatas­nya pemahaman terhadap pinjol.

Edukasi Masyarakat

Sebagai solusi jangka pendek, sambung Tongam, SWI akan mengedukasi masyarakat, melakukan pemblokiran, dan penegakan hukum. Sedangkan untuk solusi jangka menengah panjang, SWI akan membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat.

Baca juga : BGR Perluas Penggunaan Aplikasi Warung Pangan Grosir

Senior Vice President Econo­mist PermataBank Josua Pardede mengamini, fenomena gali lubang tutup lubang akibat literasi keuangan masyarakat yang masih relatif rendah. Hal ini terjadi juga dipengaruhi kondisi masyarakat menengah ke bawah yang semakin sulit memperoleh penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari akibat pandemi.

“Kondisi itulah yang memun­culkan niat para oknum kejahatan untuk memanfaatkan kelemahan masyarakat,” kata Josua kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Josua, kasus-kasus penipuan pinjol yang terjadi di masyarakat didasari oleh dua kemungkinan. Pertama, masyarakat memang tidak tahu bahwa pinjol tersebut ilegal. Kedua, masyarakat sudah tahu tetapi tetap meminjam uang di pinjol ilegal karena kepepet.

Baca juga : Kemendikbud Kembangkan SIPLah, Aplikasi Belanja Online Kebutuhan Sekolah

Dia mendukung komitmen lembaga legislatif untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Prib­adi). Karena RUU ini setidaknya menjadi pegangan dalam men­jawab kebutuhan masyarakat.

“Terutama dalam merespons berbagai praktik eksploitasi data pribadi, yang kerap dilakukan di sektor keuangan. Baik perbankan maupun pinjol atau fintech (fi­nancial technology),” ucapnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Infor­matika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pemerintah melalui OJK, perlu hadir dalam memastikan penyelenggaraan industri pinjol online yang aman dan terpercaya.

Baca juga : OJK Moratorium Perizinan Fintech

Maklum saja, Kemenkomin­fo kerap menerima beragam laporan dari Kementerian/Lembaga termasuk dari OJK, untuk melakukan penutupan akses internet terhadap para penyelenggara jasa keuangan tanpa izin atau ilegal.

Diakui Johnny, masih banyak pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan bersama-sama. Upaya kolaborasi untuk menuntaskan permasalahan pinjol harus komprehensif, dari hulu hingga hilir. “Tidak hanya fokus pada upaya pemutusan akses semata. Tapi juga edukasi di masyarakat,” ujarnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.