Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terus Memburu Mangsa Pake Aplikasi Baru
Ngeri... Pinjol Ilegal Mati Satu, Eh Tumbuh Seribu
Sabtu, 21 Agustus 2021 05:30 WIB
Sebelumnya
Ia menyarankan, lebih baik masyarakat memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum melakukan pinjaman. Hal ini mengingat tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih rendah, kerap tidak melakukan pengecekan legalitas, dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
Edukasi Masyarakat
Sebagai solusi jangka pendek, sambung Tongam, SWI akan mengedukasi masyarakat, melakukan pemblokiran, dan penegakan hukum. Sedangkan untuk solusi jangka menengah panjang, SWI akan membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat.
Baca juga : BGR Perluas Penggunaan Aplikasi Warung Pangan Grosir
Senior Vice President Economist PermataBank Josua Pardede mengamini, fenomena gali lubang tutup lubang akibat literasi keuangan masyarakat yang masih relatif rendah. Hal ini terjadi juga dipengaruhi kondisi masyarakat menengah ke bawah yang semakin sulit memperoleh penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari akibat pandemi.
“Kondisi itulah yang memunculkan niat para oknum kejahatan untuk memanfaatkan kelemahan masyarakat,” kata Josua kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Josua, kasus-kasus penipuan pinjol yang terjadi di masyarakat didasari oleh dua kemungkinan. Pertama, masyarakat memang tidak tahu bahwa pinjol tersebut ilegal. Kedua, masyarakat sudah tahu tetapi tetap meminjam uang di pinjol ilegal karena kepepet.
Baca juga : Kemendikbud Kembangkan SIPLah, Aplikasi Belanja Online Kebutuhan Sekolah
Dia mendukung komitmen lembaga legislatif untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi). Karena RUU ini setidaknya menjadi pegangan dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Terutama dalam merespons berbagai praktik eksploitasi data pribadi, yang kerap dilakukan di sektor keuangan. Baik perbankan maupun pinjol atau fintech (financial technology),” ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pemerintah melalui OJK, perlu hadir dalam memastikan penyelenggaraan industri pinjol online yang aman dan terpercaya.
Baca juga : OJK Moratorium Perizinan Fintech
Maklum saja, Kemenkominfo kerap menerima beragam laporan dari Kementerian/Lembaga termasuk dari OJK, untuk melakukan penutupan akses internet terhadap para penyelenggara jasa keuangan tanpa izin atau ilegal.
Diakui Johnny, masih banyak pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan bersama-sama. Upaya kolaborasi untuk menuntaskan permasalahan pinjol harus komprehensif, dari hulu hingga hilir. “Tidak hanya fokus pada upaya pemutusan akses semata. Tapi juga edukasi di masyarakat,” ujarnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya