Dark/Light Mode

Mantan Kajari Kangkangi Aset Gembong Narkoba

Kamis, 5 Agustus 2021 06:40 WIB
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Iwan Ginting diduga menguasai aset sitaan kasus peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Iwan Ginting diduga menguasai aset sitaan kasus peredaran narkoba. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Iwan Ginting diduga menguasai aset sitaan kasus peredaran narkoba. Akibat perbuatannya, Iwan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Amir Yanto membenarkan pemeriksaan terhadap oknum tersebut. “Kasus itu sudah diketahui dan ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya.

Baca juga : Semangat Berjuang Lawan Covid-19 Perlu Dikobarkan

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian mengatakan Iwan sudah diperiksa. Namun ia tak bersedia membeberkan lebih jauh. “Sudah ya itu dulu,” elaknya.

Aset yang diduga dikuasai Iwan adalah mobil Toyota Hilux bernomor pelat BK 9556 ZF. Aset ini disita dari Mardani, seorang gembong narkoba.

Baca juga : WIKA Kantongi Proyek Mengelola Bandara

Mardani dicokok Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2018 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Langkat Sumatera Utara.

Penangkapan Mardani dicokok petugas BNN melakukan pengembangan kasus tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra.

Baca juga : Pindad Dan PT DI Sebar Ribuan Paket Sembako

Mardani yang merupakan warga Dusun Melati, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara kemudian ditetapkan tersangka kasus narkoba sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Petugas memblokir seluruh rekening Mardani dan menyita tiga mobil miliknya. Yakni Honda HRV, Honda Mobilio dan Toyot Hilux.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.