Dark/Light Mode

SNI Rokok Elektronik Harus Dicabut, Tak Ada Yang Namanya Less Harmful Dalam Produk Tembakau

Jumat, 10 September 2021 11:37 WIB
Ilustrasi vape atau rokok elektrik (Foto: Istimewa)
Ilustrasi vape atau rokok elektrik (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebaliknya, dokumen SNI ini menyebutkan Komite Teknis sebagian besar beranggotakan industri/pabrikan besar tembakau ditambah para perokok, dengan konseptor SNI adalah kelompok yang selalu mempromosikan rokok elektronik di Indonesia.

Dengan komposisi seperti itu, dapat diperkirakan, bagaimana bentuk SNI yang telah dibahas sejak 18 Desember 2020 ini akan sangat berpihak pada industri/pelaku usaha.

Merespon hal ini, Program Manager Lentera Anak Nahla Jovial Nisa mengatakan, pemerintah seperti dibutakan dengan industri tembakau, yang kini beralih ke produk baru. Demi menarget pelanggan baru mereka.

"Kami sangat menentang produk SNI ini, karena kecenderungan peningkatan yang sangat tinggi pada perokok usia anak pada produk rokok elektronik. Bagaimana mereka juga telah disebur oleh iklan rokok elektronik, yang membuat anak-anak menjadi objek bagi industri dalam memasarkan produknya,” jelas Nahla.

Baca juga : Gojek Dan Tokopedia Harus Prioritaskan Keamanan Data Pengguna

Ia pun mempertanyakan keberpihakan pemerintah kepada industri, yang mengalahkan perlindungan anak. Mengingat produk tembakau adalah produk yang menimbulkan efek adiksi/ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan.

Terkait SNI ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, pembuatan SNI produk hasil tembakau dengan alasan untuk melindungi konsumen adalah sesat pikir dan merupakan langkah yang keliru.

"Pembuatan SNI tersebut adalah anti regulasi karena bertentangan dengan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Tulus.

Menurutnya, instrumen untuk melindungi konsumen bukanlah dibuatnya SNI. Melainkan dibuatnya aturan yang lebih komprehensif, terkait konsumsi produk tembakau serta peredarannya.

Baca juga : Bamsoet: Tak Ada Pelanggaran HAM Dalam Pembangunan Mandalika

Pembuatan SNI tentang produk hasil tembakau juga merupakan suatu tanda keberpihakan pemangku kebijakan, terhadap industri produk berbahaya. Serta indikasi pelemahan instrumen untuk melindungi konsumen yang sesungguhnya, yaitu PP 109 tahun 2012.

"SNI ini adalah indikasi pelemahan PP109/2012 yang saat ini sedang dalam proses revisi, yang di dalamnya akan mengatur rokok elektronik. Sangat kentara bahwa industri mencuri jalan untuk menguatkan bisnisnya melalui SNI, yang akan menjerumuskan masyarakat pada adiksi berikutnya ini. Untuk itu, kami meminta agar SNI ini dicabut!” tegas Nina Samidi, Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau.

Mendukung pernyataan di atas, Ari Soebagio dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau (SAPTA) memberikan rekomendasi perspektif hukum. Agar BSN melihat kembali marwah produk ini, sebagai produk yang berbahaya bagi kesehatan, dan menengok kembali semua peraturan yang menyinggungnya.

Dalam hal ini, Kemenkes dan BPOM sebagai induk organisasi kesehatan di Indonesia juga harus bertindak dan bersuara. Demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.

Baca juga : Polisi Tak Temukan Rangkaian Bom Dalam Buku Mencurigakan di Melawai

“Kami setuju agar SNI ini dicabut,” tandas Ari. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.