Dark/Light Mode

Kasus Perbankan Di Makassar

BNI: Itu Cuma Print Scan, Bilyet Deposito Nasabah Meragukan

Selasa, 14 September 2021 17:49 WIB
Ilustrasi Bank Negara Indonesia. (Foto: Dok. BNI)
Ilustrasi Bank Negara Indonesia. (Foto: Dok. BNI)

 Sebelumnya 
Kemudian pada Maret 2021, berturut - turut datang pihak yang mengatasnamakan Sdr. IMB membawa 3 (tiga) buah bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021 atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp 40 miliar.

Lalu, Sdr. HDK membawa 3 (tiga) bilyet deposito atas nama HDK dan 1 (satu) bilyet deposito atas nama HPT dengan total senilai Rp 20,1 miliar. "Yang disebutkan, bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai Bank (Sdri. MBS)," ujar Janis.

Berdasarkan hasil investigasi, BNI menemukan kejanggalan-kejanggalan yang kasat mata. Pertama, seluruh bilyet deposito hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned).

Baca juga : PKS & Demokrat Kebal Rayuan

Kedua, seluruh bilyet deposito yang ditunjukkan Sdr. RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama. Bahkan, nomor seri bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan IMB tidak tercetak jelas, huruf kabur atau buram.

Ketiga, seluruh bilyet deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank, dan tidak ditandatangani pejabat bank yang sah. Keempat, tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut.

Janis menekankan, secara tiba-tiba, pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 miliar. Bukan dari bank, dan tidak melibatkan bank.

Baca juga : Ada Unsur Pidana Dalam Proses Jual Beli Aset Milik Nyonya Meneer

Hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp 3,5 miliar, yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS. Juga bukan dari bank, serta tanpa melibatkan bank.

"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," ungkap Janis.

Kemudian, BNI berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021 dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga : Herd Immunity Sulit Tercapai, Siap-siap Jadi Tahanan Rumah Lebih Lama

Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pelaku, pihak-pihak yang terlibat, dan para pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan. Ini juga dilakukan agar kasusnya dapat terungkap dan pelakunya dihukum. Serta mencegah berulangnya percobaan pembobolan dana bank, dengan modus pemalsuan bilyet deposito. Khusus mengenai pernyataan kuasa hukum IMB, Janis menegaskan, saat ini proses hukum masih berjalan.

"Kami berharap, semua pihak dapat menghormati dan menunggu hasil proses hukum tersebut. Serta menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang tidak benar atau hoax. Percayakan pengungkapan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan," papar Janis.

"Bank mengimbau seluruh nasabah bank agar tetap tenang. Kami menjamin dana nasabah tetap aman," pungkasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.