Dark/Light Mode

Ada Unsur Pidana Dalam Proses Jual Beli Aset Milik Nyonya Meneer

Jumat, 13 Agustus 2021 17:55 WIB
Keluarga pemilik Nyonya Meneer menunjukkan surat laporan kepolisian. Mereka melaporkan perusahaan yang menjadi pemenang lelang ke Polda Jateng lantaran diduga berbau pidana. (Foto: Ist)
Keluarga pemilik Nyonya Meneer menunjukkan surat laporan kepolisian. Mereka melaporkan perusahaan yang menjadi pemenang lelang ke Polda Jateng lantaran diduga berbau pidana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses jual beli aset dalam status pailit milik PT Nyonya Meneer masih meninggalkan perkara hukum. Perwakilan keluarga Nyonya Meneer melaporkan perusahaan yang menjadi pemenang lelang ke Polda Jawa Tengah. Kasus itu telah masuk ke tahap penyidikan.

Charles Saerang yang mewakili keluarga pemilik Nyonya Meneer mengapresiasi kinerja Polda Jateng yang telah meningkatkan status penyelidikan ke status penyidikan terhadap terlapor dalam perkara jual beli boedel pailit aset milik Nyonya Meneer tersebut.

"Semoga Polda bisa menetapkan secara cepat dan tepat para tersangkanya,” ujar Charles dalam siaran pers, Jumat (13/8).

Baca juga : Waskita Garap Proyek Pura Besakih Senilai Rp 201 Miliar

Dalam proses jual beli aset tersebut, Pengadilan Niaga Semarang menetapkan PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada sebagai pemenang lelang. Lelang dilakukan di bawah tangan atau mengacu pada harga tertinggi.

Namun, setelah proses lelang itu berjalan, pihak-pihak kurator yang terlibat dan mengetahui proses lelang menyebut PT Asyasatya Bayanaka Nuswapada tidak memenuhi syarat untuk mengikuti proses dan memenangkan lelang.

Selain itu, ada ketidaksesuaian antara lokasi perusahaan dengan alamat PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada yang tercantum di dokumen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga : Saatnya Industri Dalam Negeri Buat Masker N95

"Manipulasi itu nyata adanya sehingga merugikan kami sebagai pemilik dan ahli waris yang sah Nyonya Meneer," keluhnya.

Charles berharap proses penyidikan perkara itu nantinya berjalan transparan. Dengan begitu, ada titik terang terkait proses jual beli Nyonya Meneer yang sejak awal diduga tidak terbuka.

Dalam perkara tersebut, pihak yang dilaporkan adalah Komisaris dan Direktur PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada, yakni Iwan Budi Santoso dan M. Kresna Aditama.

Baca juga : Adonara Propertindo Tawarkan Tanah Yang Belum Jadi Miliknya Ke Sarana Jaya

PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada ditetapkan sebagai pemenang lelang pembelian aset Nyonya Meneer sebelum merek Nyonya Meneer dialihkan kepada PT Bhumi Empon Mustiko. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.