Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
AP I Dan Anak Usaha Pertamina Dukung LHKPN
BUMN Transparan Kelola Perusahaan
Senin, 20 September 2021 06:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Induk dan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menjalankan kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berkala. Itu tandanya, pengelolaan BUMN dilakukan transparan.
Seperti diakui VP (Vice President) Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) atau API Handy Heryudhitiawan. Menurutnya, perseroan berkomitmen mendukung penuh arahan Menteri BUMN Erick Thohir. Khususnya, yang mewajibkan seluruh Direksi BUMN LHKPN.
Bahkan di perseroan, lanjut Handy, telah mengesahkan Surat Keputusan Direksi Nomor KEP.33/OM.07/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan API.
Baca juga : Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman-Tarantula
“Jelas dalam surat keputusan tersebut, yakni komisaris, direktur dan seluruh pejabat satu tingkat di bawah direksi, berstatus Wajib Lapor LHKPN,” kata Handy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Handy, LHKPN merupakan bentuk kepatuhan dan ketaatan APImenjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini juga sebagai upaya penguatan integritas dan pencegahan korupsi.
“Upaya ini bagian dari transparansi yang dilakukan oleh API, sebagai salah satu BUMN yang melayani publik secara langsung melalui jasa bandar udara,” tuturnya.
Baca juga : Pemprov DKI Dukung Malam Tanpa Kerumunan Saat Akhir Pekan
Setali tiga uang, PTPertamina International Shipping (PIS) sebagai anak usaha PTPertamina (Persero) menyambut baik dan positif LHKPN yang dilakukan anak dan cucu BUMN.
Manager Stakeholder Relation PIS Roberth MV Dumatubun menjelaskan, Pertamina sebagai induk usaha, menjadi BUMN yang mengawali kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui MoU (Memorandum of Understanding) terkait Gerakan Anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Baik dari sisi sosialisasi, edukasi, dan juga pendampingan untuk melaksanakan kegiatan operasional yang bersih dari KKN.
“Pertamina telah lama mencanangkan program GCG (Good Corporate Governance). Dengan fungsi khusus yang memang meng-handle terkait GCG ini, termasuk anak usaha dan PIS di dalamnya,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Anak Usaha Pertamina Gandeng Perusahaan Swiss
Selain dengan KPK, Pertamina dan anak usaha juga menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, seperti Kejaksaan. Hal ini guna memastikan tidak terjebak dalam praktek KKN dalam kegiatan operasional dan bisnis.
Selain itu, sambung Robert, Pertamina memiliki sistem digital pelaporan gratifikasi. Dan khusus terkait LHKPN, Pertamina sudah sejak lama menerapkan aturan, bahwa untuk jabatan manager ke atas, wajib melaporkan hartanya setiap tahun.
“Bahkan saat ini kewajiban pelaporan LHKPN ini diperluas sampai dengan level Asisten Manager,” ungkap Robert.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya