Dark/Light Mode

Punya Kewenangan, KPPU Bisa Minta Remedy Merger Indosat H3I

Jumat, 8 Oktober 2021 22:03 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2013-2015 Nawir Messi. (Foto: Ist)
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2013-2015 Nawir Messi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2013-2015 Nawir Messi mengatakan, agar iklim persaingan usaha dapat terus terjaga, merger akusisi perusahaan di Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari KPPU.

Sebab saat ini KPPU merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam UU 5 tahun 1999 untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Menurut Nawir, marwah untuk terus menjaga iklim persaingan usaha juga tetap akan terus dipertahankan oleh KPPU di merger Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I). Ketika merger XL Axiata Tbk dengan Axis, Nawir yang saat itu menjadi ketua tim penilai merger, melakukan penilaian mendalam terhadap dampak merger yang kemungkinan terjadi dari dua operator selular tersebut.

Dampak merger yang dinilai KPPU tak sekadar efisiensi yang akan didapatkan oleh perusahaan. Tetapi juga melihat dampak yang nanti akan didapatkan oleh masyarakat dan Negara dengan tetap menjunjung tinggi iklim persaingan usaha yang sehat.

Baca juga : Ruang Publik Hanya Untuk Orang Risiko Rendah Tertular Corona

Salah satu perhatian KPPU pada saat itu adalah memastikan harga layanan yang nanti akan diberikan oleh XL dan Axis ini tetap memperhatikan persaingan usaha yang sehat.

"Sehingga salah satu pertimbangan di evaluasi KPPU di merger XL Axis adalah persaingan usaha yang sehat. Sehingga salah satu rekomendasi dan catatan kita kepada XL Axis pada saat itu adalah mewajibkan untuk memberikan laporan setiap bulan ke KPPU mengenai pricing policy. KPPU akan melakukan evaluasi hingga 2 tahun pasca merger," kenang Nawir dalam keterangannya Jumat (8/10).

Saat ini, UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya juga mengatur dengan tegas mengenai penetapan tarif yang memperhatikan persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, remedy berupa kewajiban untuk memberikan laporan setiap bulan ke KPPU mengenai pricing policy dirasa masih sangat relevan diberlakukan di merger Indosat H3I.

Selain merekomendasikan untuk melaporkan harga layanannya agar tetap sejalan dengan semagat persaingan usaha yang sehat, di merger XL Axis KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk dapat menarik 10 MHz frekuensi dari perusahaan hasil merger tersebut.

Baca juga : Evaluasi KPPU Soal Merger Indosat H3I Kudu Dijalanin

Nawir mengatakan, prinsipnya frekuensi adalah milik negara bukan milik operator selular. Analoginya seperti HGU tanah yang dimiliki oleh Negara diberikan izin pengelolaannya kepada swasta. Ketika merger XL Axis, KPPU membuat proyeksi hingga 10 tahun kedepan dengan model jumlah pelanggan data XL Axis pasca merger, turunnya layanan voice serta SMS dibandingkan dengan jumlah frekuensi yang nanti dikuasai perusahaan hasil merger.

Dari model dan penelitian didapatkan fakta bahwa frekuensi yang nanti dimiliki oleh perusahaan hasil merger ini dinilai KPPU terlalu besar. Dan berpotensi akan menggangu iklim persaingan usaha.

"Alat produksi utama operator selular kan frekuensi. Sehingga ketika ada penguasaan frekuensi yang dominan di salah satu pihak itu pasti akan merusak iklim persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, KPPU merekomendasi kepada Pemerintah untuk menarik 10 MHz frekuensi yang dimiliki XL Axis Sehingga penilaian kita tidak hanya dari sisi konsumen dan perusahaan telekomunikasi saja. Tetapi juga pada alat produksi," ungkap Nawir.

Nawir menceritakan ketika merger XL Axis KPPU tak hanya menghitung berapa jumlah frekuensi yang akan dimiliki oleh perusahaan hasil merger. Tetapi juga menghitung dominasi frekuensi masing-masing band yang nanti akan dimiliki oleh operator selular.

Baca juga : Tawarkan Berbagai Kemudahan, KPR Segmen Milenial Jadi Incaran Industri

Karena kewenangan pengaturan frekuensi pada saat itu masih di Kominfo, maka KPPU hanya merekomendasikan kepada pemerintah untuk menarik 10 MHz frekuensi perusahaan hasil merger. Namun kini dengan UU Cipta Kerja beserta turunannya dan Peraturan Komisioner, Nawir melihat KPPU bisa berbuat lebih dari sekadar merekomendasikan.

Dengan mengacu kepada Pasal 19 ayat (3) PerKPPU Nomor 3 Tahun 2019 dan Pedoman Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan atau Pengambilalihan, KPPU dapat memberikan persetujuan bersyarat kepada badan usaha yang akan melakukan merger akusisi dengan persyaratan seperti penyesuaian struktural (structural remedies), meliputi divestasi saham dan atau divestasi yang dipersamakan dengan saham.

"Sehingga rekomendasi KPPU ketika merger XL Axis dengan rekomendasi KPPU ketika merger Indosat H3I kemungkinan akan sama. Bahkan sangat terbuka peluang untuk rekomendasi yang lebih mengikat, dikarenakan instrument regulasinya sudah jauh lebih lengkap yaitu dengan hadirnya UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya," pungkas Nawir. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.