Dark/Light Mode

Lolos Dari Jerat PKPU My Indo Airlines, Garuda Fokus Restrukturisasi

Kamis, 21 Oktober 2021 20:22 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (Foto: Garuda)
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia (Foto: Garuda)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya menarik napas lega.

BUMN penerbangan yang kini dipimpin Irfan Setiaputra itu lolos dari gugatan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan oleh My Indo Airlines (MYIA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan putusan sidang yang berlangsung pada Kamis (21/10), Hakim Ketua Heru Hanindyo menyebut, utang pihak kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat pelaksanaan PKPU. Dengan begitu, permohonan PKPU ditolak. 

Baca juga : OTT Di Muba Terkait Pengadaan Proyek Infrastruktur

“Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) pada hari ini (21/10) telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur,” demikian pernyataan yang disampaikan Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kamis (21/10).

"Selanjutnya, Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," imbuh pernyataan tersebut.

Sekadar latar, My Indo Airlines mengajukan PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021, atas klaim kurang dari 700.539 dolar AS, yang terkait dengan kesepakatan kargo 2019.

Baca juga : Garuda Indonesia Lirik Opsi Jajaki Restrukturisasi Utang

Gugatan perkara itu terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021, dengan Nomor Registrasi 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Hubungan bisnis My Indo dengan Garuda, bermula dari Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Kapasitas Kargo sejak Januari 2019. My Indo bertindak sebagai pemberi sewa, dan Garuda sebagai penyewa atas satu unit pesawat Boeing B737-300 freighter.

Pembacaan putusan atas gugatan ini sedianya dijadwalkan pada 14 Oktober 2021. Namun, ditunda sepekan hingga 21 Oktober, karena Majelis Hakim berhalangan hadir saat itu. [HES]

Baca juga : Indonesia Sedang Di Fase Kritis

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.