Dark/Light Mode

CIPS : Pemerintah Perlu Perkuat Perlindungan Nasabah Fintech

Minggu, 24 Oktober 2021 21:00 WIB
CIPS : Pemerintah Perlu Perkuat Perlindungan Nasabah Fintech

 Sebelumnya 
OJK idealnya melakukan restrukturisasi pasar teknologi finansial, yang meliputi standar operasional bisnis pinjaman online, penggunaan Fintech Data Center (FDC) yang optimal untuk risk assessment dan perlindungan konsumen.

"Hal ini juga dibutuhkan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada dan untuk memperkuat perlindungan data nasabah,” ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Diminta Persiapkan Keberangkatan Perdana Jemaah Umrah

Dia menjelaskan, standar operasional bisnis pinjaman online yang perlu diatur meliputi, perlindungan data, transparansi bunga dan biaya yang harus dibayar peminjam dan standar proses penagihan utang.

Selain itu, yang juga perlu mendapatkan perhatian adalah masalah penyalahgunaan atau penggunaan data konsumen secara eksesif seperti kontak, lokasi, dan galeri dalam telepon seluler untuk digunakan dalam proses penagihan utang yang intimidatif.

Baca juga : LPSK Dukung Pemerintah Berantas Mafia Tanah

Thomas juga menekankan literasi keuangan merupakan satu hal penting yang harus ditingkatkan seiring peningkatan penetrasi layanan fintech di masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, pemilik data harus menyadari risiko data yang mereka berikan, hingga mereka harus bersikap hati-hati dan cermat dalam memberikan data.

Baca juga : Pemerintah Tak Larang Perayaan Maulid Nabi

Pemilik data pun harus sadar apa saja data yang diperlukan terkait dengan tujuan layanan.

“Masalahnya, fintech lending jenis payday loan ini kebanyakan menyasar konsumen kelas menengah ke bawah, yang mayoritasnya masih belum melek literasi keuangan,” ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.