Dark/Light Mode

Pemerintah Moratorium Izin Penerbitan Pinjol Baru

Jumat, 15 Oktober 2021 20:18 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10). (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10). (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara khusus menekankan harus ada perbaikan tata kelola terkait Pinjaman Online (pinjol).

"Terdapat lebih dari 68 juta yang menjadi akun aktivitas teknologi ini. Dan lebih dari Rp 260 triliun perputaran dana di dalamnya," tutur Johnny keterangan persnya usai rapat yang dipimpin Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (15/10).

Johnny melanjutkan, mengingat banyak sekali penyalahgunaan dalam pinjol, Presiden Jokowi telah memberikan arah secara tegas.

Baca juga : Pemerintah Harus Paksa Perusahaan Bikin Smelter Di Lokasi Tambang

Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Sejalan dengan itu, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

"Berkomitmen meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola Otoritas Jasa Keuangan," imbuhnya.

Johnny merinci, sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021, pihaknya telah menutup 4.874 akun pinjol ilegal. Sementara 2021, pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Playstore, Youtube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

Baca juga : Begini Cara Mona Ratuliu Bonding Time Dengan Anak

"Kami mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital. Terutama dari praktik-praktik pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar, karena memilik dampak yang begitu serius," tegasnya.

Bersama pihak Kepolisian, Kominfo juga  mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana Pinjol. Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

"Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu," ancam Johnny.

Baca juga : Pemerintah Dukung Pengembangan Inovasi Keuangan Digital

Kominfo juga telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala tiap bulannya melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

"Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat," pungkasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.