Dark/Light Mode

Potensinya Rp 108 T, Wakaf Digital Perlu Digeber Buat Pemulihan Ekonomi

Jumat, 5 November 2021 21:44 WIB
Webinar yang digelar Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jumat (5/11). (Foto: Zoom)
Webinar yang digelar Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jumat (5/11). (Foto: Zoom)

 Sebelumnya 
Head of Sharia Group LinkAja Donny Fernando menyampaikan, wakaf harus menjadi sebuah lifestyle bagi masyarakat Muslim.

Oleh karena itu, perlu adanya profesionalisme dalam pengelolaan wakaf itu sendiri dan juga kemudahan dalam berwakaf dengan penguatan literasi, digitalisasi dan kanal transaksi yang baik. Hal ini akan meningkatkan kebermanfaatan wakaf uang untuk umat.

Baca juga : Kolaborasi PTK Dan TYT, Berbagi Bantuan Pemulihan Dampak Covid-19

Dia bilang, layanan syariah LinkAja dibangun untuk ikut mensukseskan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Selain itu, LinkAja juga akan menjadi uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia.

"Ini tentunya solusi-solusi yang bisa kami berikan untuk mendigitalisasi dan mempercepat fundraising terhadap wakaf uang," tandas Donny.

Baca juga : Indonesia-EFTA CEPA Berlaku, Pasar Eropa Dorong Pemulihan Ekonomi

Sementara Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Solahuddin Al Aiyub mengatakan, landasan wakaf digital dari sisi fiqih. Kyai Aiyub menjelaskan, mengutip dari beberapa kitab fiqih mu'tabar, masing-masing menyebutkan bahwa tidak disyaratkan adanya qobul penerimaan terhadap orang yang ingin ikrar wakaf.

Namun, cukup melakukan ikrar wakaf secara sepihak dan wakafnya bisa menjadi sah. Dalam konteks ini, tidak perlu dipersoalkan kesamaan majelis. Oleh karena itu, dibolehkan untuk menjalankan wakaf melalui media elektronik.

Baca juga : Reses Di Samarinda, Waka DPD Mahyudin Diminta Kawal Program Penanggulangan Banjir

“Untuk wakaf secara digital ini, acuan terkait masalah syariahnya sudah sangat kuat dan dibolehkan secara syar’i," terangnya.

Webinar bertema Manajemen Wakaf Berbasis Digital Untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Webinar dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube Ditjen IKP Kominfo, Official TVMUI, dan Facebook Majelis Ulama Indonesia. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.