Dark/Light Mode

Ada SNI, Pelabelan Lolos Uji Aman Kemasan Pangan Dianggap Tidak Perlu

Senin, 8 November 2021 20:10 WIB
Label bebas BPA/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Label bebas BPA/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat pelabelan uji lolos batas aman kemasan berpotensi meresahkan konsumen dan industri. Pasalnya, dengan penambahan label baru itu, bisa dipastikan akan menyebabkan harga produk pangan kemasan itu menjadi naik. Akibatnya, penjualan produk pangan kemasan itu menjadi turun, yang akhirnya akan membuat kontribusinya terhadap produk domestik bruto juga turun.

Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Hermawan Seftiono dan Pakar Kimia ITB Ahmad Zainal mengatakan, sebenarnya semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar sudah diuji keamanannya.  Artinya, baik produk maupun kemasan pangan yang digunakan, sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan BPOM dan Kementerian Perindustrian.

Baca juga : Ini Alasan Macan Kemayoran Bobol 6 Kali Di 4 Laga Liga 1

“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” ujar Hermawan Seftiono, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (8/11).

Dia mengatakan, semua produk pangan itu sudah ada kriteria keamanan masing-masing, baik itu secara fisik, kimia, maupun mikrobiologi. Pengusaha pangan harus mengikuti standar keamanan pangan itu terlebih dulu sebelum produk mereka diedarkan. Begitu juga terkait kemasan yang digunakan, memiliki kriteria keamanan berbeda-beda atau batas toleransi amannya. “Makanya, semua produk pangan itu perlu memiliki sertifikat SNI sehingga aman untuk dikonsumsi,” ucap Kepala Program Studi Ilmu dan Teknologi Pangan Universitas Trilogi dan peneliti di bidang pangan.

Baca juga : Perkuat Pasokan Listrik, PLN Rampungkan 3 Proyek Tegangan Tinggi

Hermawan mengutarakan, semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar itu sebenarnya sudah memiliki label pada kemasannya. Label itu sudah menunjukkan semua informasi dari produk pangan tersebut, seperti komposisi produk pangan, nama produk, tempat produksi, dan tanggal kadaluarsa.

Dia melihat, penambahan label baru itu nantinya malah akan menambah biaya bagi industri untuk melakukan pengujian dari kemasan. “Pas awal-awal mereka harus mengeluarkan biaya untuk menguji kemasannya, kemudian untuk periode tertentu misalnya setiap 6 bulan atau setahun, mereka juga harus mengujinya lagi untuk dikonfirmasi aman atau tidak. Itu kan biayanya tidak sedikit,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.