Dark/Light Mode

Mau Pajaki Pemilik Jet Pribadi

Sri Mul Banjir Dukungan

Rabu, 15 Desember 2021 08:59 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram/smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Foto: Instagram/smindrawati)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal “meres” para konglomerat yang punya fasilitas mewah seperti jet pribadi. Mulai tahun depan, fasilitas yang mereka gunakan akan dipajaki Sri Mul. Kebijakan Sri Mul ini dianggap adil dan banjir dukungan.

Rencana memajaki fasilitas ini diumumkan Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP), di Aula Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, kemarin. Namanya adalah, pengenaan pajak atas fasilitas kantor (natura) yang diterima petinggi perusahaan.

Sri Mul mengatakan, pajak natura ini hanya menyasar kelompok tertentu, terutama petinggi perusahaan yang memperoleh kendaraan dinas dengan nilai fantastis, seperti jet pribadi.

Baca juga : Survei IPR, Elektabilitas Prabowo Sulit Dikejar

"Kalau levelnya CEO (Chief Executive Officer), itu naturanya kan gede banget. Mobil dinasnya, kalau kata Pak Misbakhun (Mukhamad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR), private jet. Yang seperti itu, yang pantasnya dipajaki," terangnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini lalu berbicara mengenai adanya tudingan yang menyatakan dirinya tega mengenakan pajak penghasilan (PPh) kepada karyawan yang mendapatkan fasilitas kantor, seperti laptop hingga uang makan. Sri Mul menyesalkan salah persepsi ini. Bahkan ada yang menyebutnya tega kepada rakyat kecil karena memajaki uang makan dan laptop fasilitas kantor.

Bendahara negara ini memastikan, tudingan itu keliru. Ketentuan natura tidak menyasar berbagai fasilitas kantor seperti laptop dan HP. Pemerintah tetap selektif memilih fasilitas kantor mana saja yang layak dalam kategori natura yang dipajaki.

Baca juga : Memahami Komunikasi Antarpribadi Agar Kasus Asusila Ustadz Di Bandung Tak Terulang

Dalam UU HPP, lanjut Sri Mul, telah ditetapkan lima jenis natura yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Yakni, penyediaan makanan atau minuman bagi pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang diberikan karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam, natura yang berasal dari APBN dan APBD, serta natura dengan jenis dan batasan tertentu.

"Kita ingin mendesain pajak yang netral, efisien, fleksibel, yang menjaga stabilitas, yang adil dan tentu reformasi pajak harus memberikan kepastian dan kesederhanaan,” sambungnya.

Pasalnya, kata Sri Mul, pajak adalah bagian yang tidak hanya untuk stabilitas tapi juga menciptakan keadilan. Artinya, masyarakat yang lemah tidak dipungut pajak bahkan dibantu. Sementara, yang punya kemampuan memiliki kewajiban membayar perpajakannya.

Baca juga : JK Ajak Pemuda Muslim Berdagang

Sri Mul menambahkan, dalam UU HPP, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid 2, yang diberlakukan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan pada konglomerat yang selama ini menyembunyikan hartanya untuk melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.