Dark/Light Mode

Kemendikbudristek Raih Penghargaan Top 5 Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021

Rabu, 29 Desember 2021 20:26 WIB
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mewakili Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kategori kementerian dengan skor 89,39. (Foto: Humas Kemendikbudristek)
Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mewakili Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kategori kementerian dengan skor 89,39. (Foto: Humas Kemendikbudristek)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhamad Najih menyampaikan, penghargaan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik ini diberikan untuk mengapresiasi upaya Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memenuhi standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan demikian, perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi berjalan secara berkesinambungan.

Ketua ORI mengapresiasi kinerja kementerian dan lembaga, di mana pada tahun 2019 dan tahun 2021, tidak terdapat Kementerian dan Lembaga yang berada pada Zona Merah. Bahkan, terdapat kenaikan persentase Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) yang signifikan pada kategori Kementerian dan Lembaga.

"Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) tahun 2021 pada Lembaga menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari 0 persen pada tahun 2019 menjadi 80 persen pada tahun 2021. Kemudian, tidak terdapat lembaga berada pada Zona Merah padahal kondisi pada 2019 menunjukkan seluruh Lembaga 100 persen berada pada Zona Kuning," kata Najih.

Baca juga : Sido Muncul Raih Penghargaan Proper Emas 2021 Dari KLHK

Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) pada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota juga mengalami sedikit kenaikan. Sementara itu, persentase Kepatuhan Tinggi pada Pemerintah Kabupaten mengalami penurunan dibanding kondisi tahun 2019.

Sementara itu, persentase Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) pada Pemerintah Kabupaten mengalami penurunan yaitu dari 33,0 persen pada tahun 2019 menjadi 24,8 persen pada tahun 2021.

"Untuk itu, mohon dilakukan upaya optimal untuk mempercepat Kepatuhan Tinggi pada Pemerintah Kabupaten. Secara internal, kami akan memprogramkan upaya pendampingan intensif bagi instansi yang tahun ini mendapatkan kinerja kepatuhan rendah,” tutur Najih.

Survei kepatuhan pelayanan publik ini, akan ditingkatkan menjadi Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Perubahan ini diharapkan lebih berdampak pada tingkat kepatuhan kita semua dalam perbaikan kualitas pelayanan publik.

Baca juga : Blibli Raih Penghargaan di The Smarties APAC 2021

Di sisi lain Ombudsman merencanakan suatu upaya advokasi kepada pemerintah agar hasil opini tersebut dapat menjadi basis bagi penetapan suatu Dana Insentif Daerah (DID) bidang Pelayanan Publik di masa mendatang.

Pada tahun 2021 penilaian kepatuhan untuk pertama kalinya dilaksanakan terhadap 587 instansi dengan rincian; 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi; 416 Pemerintah Kabupaten, dan 98 Pemerintah Kota.

Penilaian ditentukan berdasarkan atas standar layanan publik dengan medi elektronik dan non elektronik. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan Batasan website resmi instansi penyelenggara negara yang mempunyai domain: go.id.

Jumlah produk penilaian, pada Kementerian dilakukan terhadap 275 produk layanan dan pada Lembaga dilakukan terhadap 109 produk layanan. Sedangkan penilaian pada Pemerintah Daerah (Provinsi, Kota, dan Kabupaten) dilakukan terhadap 4 substansi yaitu Perizinan, Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pendidikan dengan jumlah produk 219 produk layanan.

Baca juga : Pegadaian Sabet Dua Penghargaan Human Capital & Performance Award 2021

Dinas penyelenggara layanan yang dinilai adalah PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penilaian juga dilakukan terhadap Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resort (Polres) di setiap Kabupaten Kota (Instansi Vertikal).

Adapun produk yang dinilai pada setiap Polres berjumlah 5 produk, sedangkan produk yang dinilai pada setiap kantor pertanahan berjumlah 2 produk. Jumlah data produk layanan keseluruhan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang dinilai sebanyak 37.202 produk layanan.

"Semoga Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menjadi salah satu instrumen mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana mandat konstitusi (UUD NRI 1945)," pungkas Najih. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.