Dark/Light Mode

Senangkan Buruh

Emil Tiru Nyali Anies

Jumat, 31 Desember 2021 07:55 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Antara/Raisan Al Farisi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengikuti jejak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah buruh. Warganet memuji Emil yang tiru nyali Anies.

Pengumuman revisi kenaikan upah buruh itu, disampaikan Kang Emil -sapaan akrab Ridwan Kamil- di akun Twitternya, kemarin.

Dalam akun Twitter pribadinya @ridwankamil, Kang Emil memasang video berdurasi 30 detik. Dalam video itu, Kang Emil memasang foto tulisan tangan soal upah buruh dan foto dia saat menerima para buruh.

Baca juga : SVEA Sediakan Interior Minimalis Pengusir Stres

Dalam cuitannya, Kang Emil memberikan solusi untuk mengatasi masalah upah buruh Jabar yang dinilai para buruh naiknya kekecilan cuma 1,72 persen. Solusi yang diberikan pun, kata Kang Emil, tidak melanggar melanggar Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Kang Emil, untuk buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, kenaikan upahnya naik jadi 3,27-5 persen. Jumlah buruh ini mencapai 95 persen dari total 10 juta buruh Jabar. Kenapa dinaikkan? Karena buruh kerja di atas 1 tahun tidak diatur PP 36.

“Upahnya bersifat skalatis dan sesuai persetujuan masing-masing perusahaan. Dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Baca juga : Pengamat: Serangan PSI Dongkrak Elektabilitas Anies

Sementara untuk buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, kenaikan upahnya tetap mengikuti PP 36. Jumlah buruh di zona ini hanya 5 persen dari total 10 juta buruh di Jawa Barat.

“PP 36 mengatur kenaikannya berkisar 0-1,72 persen,” cuitnya.

Kang Emil berharap ini menjadi jalan tengah untuk masalah upah buruh. “Semoga ini menjadi kemaslahatan bagi buruh dan pengusaha serta kondusifitas kebangkitan ekonomi 2022. Hatur Nuhun,” tukasnya.

Baca juga : KY Berencana Bikin Flat Buat Hakim Di Tiap Provinsi

Untuk diketahui, sebelum Kang Emil, Anies sudan duluan merevisi kenaikan upah buruh Jakarta dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Ibu Kota 2022. Dengan naik 5,1 persen, upah buruh Jakarta naik Rp 225.667 menjadi Rp 4,6 juta dari sebelumnya Rp 4,4 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.