Dark/Light Mode

Sengsarakan Koruptor

MA Tiup Angin Segar

Sabtu, 4 Desember 2021 07:50 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Dok. MA)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung (MA). (Foto: Dok. MA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Soal sengsarakan koruptor, Mahkamah Agung (MA) tiupkan angin segar. Buktinya, MA berani menolak kasasi terkait remisi yang diajukan terpidana kasus korupsi Otto Cornelis Kaligis atau yang lebih dikenal OC Kaligis. “Amar putusan: tolak kasasi,” demikian dilansir dari situs Kepaniteraan MA.

Perkara nomor:462 K/TUN/2021 diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Yulius dengan hakim anggota masing-masing: Yosran dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan, Senin (29/11). Tergugat dalam permohonan kasasi ini adalah pimpinan KPK.

Baca juga : Gerindra Ingin Jadi Partai Transparan

Gugatan diawali karena OC Kaligis tidak kunjung mendapatkan remisi di usianya yang sudah lanjut. Saat ini, ia berusia 78 tahun. Remisi diajukan karena OC Kaligis mengalami penyakit jantung dan diabetes.

Permohonan remisi tidak direspons Kementerian Hukum dan HAM karena tidak ada rekomendasi dari KPK selaku lembaga penegak hukum yang menangani kasus suap pengacara top itu. Atas dasar itu, OC Kaligis menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan hasilnya ditolak.

Baca juga : Julia Robets Rayakan Ultah Si Anak Kembar

Sementara di tingkat banding, PTUN Jakarta menyatakan remisi bukan menjadi kewenangannya untuk mengadili.

OC Kaligis divonis bersalah karena menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. Ia divonis 5,5 tahun penjara di tingkat pengadilan negeri dan diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat MA. Namun, dalam Peninjauan Kembali (PK) tahun 2017 hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Baca juga : Waspada Jakarta Akan Diguyur Hujan Angin Disertai Petir

Galak di OC Kaligis, tapi MA juga mengkorting hukuman para garong rakyat. KPK mencatat 20 koruptor mendapatkan keringanan hukuman selama periode 2019-2020.

Misalnya, Billy Sindoro dalam kasus korupsi pembangunan Meikarta, divonis 2 tahun dari sebelumnya 3 tahun 6 bulan. Kedua, Hadi Setiawan dalam kasus suap Hakim Ad Hoc PN Tipikor Medan, divonis 3 tahun dari 4 tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.